Home » , » Laporan Keuangan Tidak Beres dan Molornya APBD, BPK Jateng Soroti Blora

Laporan Keuangan Tidak Beres dan Molornya APBD, BPK Jateng Soroti Blora

infoblora.id on 10 Jan 2015 | 01.30

APBD Blora 2015 sampai saat ini belum ditetapkan, pekan lalu basu sampai tahap persetujuan KUA-PPAS RAPBD 2015.
SEMARANG. Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Jawa Tengah menilai laporan keuangan Kabupaten Blora tidak beres karena hingga saat ini DPRD setempat belum mengesahkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2015.

Kepala Perwakilan BPK Jateng Cris Kuntadi mengatakan keterlambatan pengesahaan APBD terjadi berturut-turut selama 15 tahun. Atas kondisi tersebut, pihaknya telah meminta keterangan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Blora untuk menjelaskan alasan keterlambatan pengesahan RAPBD 2015.

Dari keterangan sekretaris DPRD Blora, keterlambatan itu terjadi lantaran pada Juni 2014 merupakan masa peralihan anggota DPRD, dilanjutkan pada Agustus sejumlah anggota dewan sibuk mengurus kelengkapan teknis. Dalih terakhir pada September sibuk mengurus bimbingan teknis.

Mundurnya pengesahan RAPBD Kabupaten Blora berlangsung hingga Januari 2015. “Anehnya keterlambatan ini berlangsung sampai 15 tahun terakhir. Kami menilai laporan keuangan Blora tidak beres,” katanya, Jumat (9/1/2015).

Dia mengakui keterlambatan pengesahan RAPBD terjadi ditingkat DPRD Blora, karena bupati sendiri telah menyetorkan draf RAPBD 2015 pada pertengahan tahun 2014.

Cris mengatakan indikasi penyelewenangan anggaran bisa terjadi tatkala RAPBD hingga saat ini belum disahkan. Pasalnya, mengacu pada undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa jika APBD terlambat disahkan hingga batas waktu 31 Desember 2014, konsekuensi hak keuangan daerah, gaji kepala daerah, wakil kepala daerah dan semua anggota dewan tidak cair atau hangus selama enam bulan.

Selain itu, sejumlah proyek infrastruktur di Blora dan anggaran lain yang menggunakan APBD otomatis akan terhenti.

UU tersebut juga diperkuat dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/6865/SJ tanggal 2 November 2014 tentang percepatan penyelesaian rancangan APBD 2015, pengesahan RAPD setiap daerah harus dilakukan paling lambat akhir 2014.

Cris berpendapat kepala daerah dan anggota dewan Blora seolah tidak menyadari atas konsekuensi hukum atas keterlambatan tersebut. “Anggapan mereka keterlambatan pada tahun lalu saja tidak masalah. Karena memang UU itu dibuat pada 2014. Namun itu menjadi risiko mereka sendiri,” ujarnya.

Pihaknya sudah melaporkan kondisi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jateng untuk mengevaluasi kinerja lembaga eksekutif dan legislatif dan RAPBD Kabupaten Blora. “Mestinya provinsi bertindak cepat atas kondisi ini. Kasihan warga Blora, mereka menjadi korban karena tidak merasakan pembangunan daerah selama enam bulan,” katanya.

Diketahui, dalam APBD Blora pada 2014 mengalami defisit sampai Rp119 miliar. Berdasarkan laporan Banggar, dalam APBD ada pendapatan sebesar Rp1,404 triliun atau naik Rp112 miliar dari pendapatan 2013 lalu sebesar Rp1,292 triliun.

Sedangkan anggaran belanja senilai Rp1,524  triliun atau naik Rp206 miliar dibanding belanja 2013 sebesar Rp1,380 triliun. Sementara itu, pendapatan yang direncanakan dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp116 miliar, dana perimbangan Rp978,9 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp309,2 miliar. Sedang untuk belanja, di antaranya belanja tidak langsung sebesar Rp 927,5 miliar, terdiri dari belanja pegawai Rp 820 miliar, belanja hibah Rp 45,6 miliar, dan bantuan sosial Rp3,5 miliar. Ada juga bantuan keuangan Rp57,8 miliar, dan belanja tak terduga sebesar Rp500 juta.

Selain Kabupaten Blora, BPK Jateng menyoroti dana aset daerah yang nilai pemanfaatannya masih rendah. Daerah tersebut mencakup Kabupaten Wonogiri, Cilacap dan Brebes. “Secara keseluruhan pengelolaan aset daerah di Jateng perlu dievaluasi,” paparnya.

BPK Jateng pada Desember 2014 menyerahkan 24 Laporan Hasil Pemeriksaan yang terdiri atas 10 Pemeriksaan Kinerja dan 14 Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada DPRD Provinsi dan Pemprov Jateng.

PDTT merupakan pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu yang diserahkan adalah pemeriksaan atas operasional PT BPD Jawa Tengah pada 2013 hingga Juli 2014 di Semarang, Surakarta, Pati, Magelang, Pekalongan dan Jakarta, termasuk di dalamnya Laporan Hasil Evaluasi atas Pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan PT BPD Jawa tengah Tahun Buku 2013.

Sekretaris Daerah Pemprov Jateng Sri Puryono mengakui telah mengingatkan jauh hari sebelumnya kepada kepala daerah dan anggota legislatif Kabupaten Blora. Namun hingga batas waktu akhir 2014, RAPB 2015 Kabupaten Blora tidak kunjung disahkan.

Pihaknya mengatakan kepala daerah Blora telah menerbitkan peraturan bupati yang isinya supaya anggaran belanja pegawai setempat tetap bisa dicairkan.

“Peraturan bupati itu kemudian disahkan oleh gubernur. Intinya, pegawai negeri  di sana jangan dikorbankan,” ujarnya. Puryono mengatakan sanksi yang diterima oleh kepala daerah dan anggota DPRD Blora yakni tidak menerima gaji selama enam bulan. (Khamdi-smgbisnis.com | jo-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved