![]() |
Arifin, Ketua KPU Kabupaten Blora |
BLORA. Masa jabatan Bupati
Djoko Nugroho dan Wakil Bupati Abu Nafi, akan berakhir pada bulan Agustus 2015
mendatang. Sehingga, sebelum berakhirnya masa jabatan bupati-wakil bupati itu,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora harus melakukan serangkaian tahapan Pemilihan
Kepala Daerah. Namun, karena persoalan politik di pusat yang mengesahkan UU
Pilkada Tak Langsung, membuat KPU menghentikan sementara tahapan yang harus
dilakukan.
Ketua KPU Blora
Arifin mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih menghentikan semua tahapan
yang seharusnya sudah dilakukan. Tahapan-tahapan tersebut adalah soal
penghitungan anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah hingga
pembentukan perangkat petugas pemilihan hingga ke tingkat desa/kelurahan.
”Kami sebelumnya
sudah melakukan tahapan, untuk menggelar pilkada. Namun, tahapan itu langsung
dihentikan setelah disahkan UU Pilkada baru yang dilaksanakan secara tidak
langsung. Jadinya, kami tidak melanjutkan tahapan yang ada, meski sudah terbit
peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu),” kata Arifin, kemarin.
Menurutnya, dengan
adanya aturan yang baru di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, pihaknya
masih menunggu instruksi maupun petunjuk teknis dari KPU pusat dan KPU Jateng.
Sebab, pihaknya belum mengetahui mekanisme apa yang akan dijalani terkait
dengan pelaksanaan Pilkada Blora 2015 mendatang.
”Instruksi lanjutan
dari KPU pusat maupun KPU provinsi belum kami terima, terkait dengan persiapan
pilkada. Meski, di berbagai media massa menyebutkan, kalau KPU pusat telah
mengeluarkan instruksi kepada semua KPU daerah, agar melanjutkan penyusunan
tahapan pilkada,” jelas Arifin.
Namun demikian,
lanjut Arifin, informasi tersebut belum diterima pihaknya. ”Itukan di berita,
kenyataannya kami belum menerima instruksi apapun. Jadi posisi kita, masih
menunggu dan melihat perkembangan,” terangnya.
Meski tahapan pilkada
dihentikan, KPU Blora tetap menjalankan tugas-tugasnya. Salah satunya adalah
pembubaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS)
di setiap kecamatan dan desa/kelurahan. Pembubaran dilakukan, karena
tugas-tugas PPK dan PPS saat pemilihan umum legislatif (Pileg) dan pemilihan
presiden (Pilpres) telah selesai.
”Pembubaran PPS
dipusatkan di setiap PPK, sedangkan pembubaran PPK dilakukan KPU. Jika nanti
ternyata pilkada dilaksanakan secara langsung, kami akan membentuk PPK dan PPS
lagi. Tentu akan ada rekrutmen lagi,” jelas Arifin. (Aries-Murianews | rs-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.