![]() |
Kepala DPPKKI Blora didampingi Suntoyo S.Kar saat meninjau situs cagar budaya di Goa Kidang Kecamatan Todanan, belum lama ini. |
BLORA. Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas
Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI)
membentuk Tim Pendaftaran Cagar Budaya di wilayah daerah setempat. Hal
tersebut di latar belakangi bahwa pelestarian Cagar Budaya merupakan
upaya untuk mempertahankan warisan budaya bangsa yang tersebar di
wilayah negara Indonesia maupun yang berada di luar negeri. Pelestarian
tersebut merupakan realisasi amanat UUD 1945 untuk menjaga kekayaan yang
berada di darat, air, dan udara
Kepala DPPKKI Blora, H. Slamet Pamuji, SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Suntoyo di dampingi Kepala Seksi nilai budaya dan kesenian daerah Setyo Pujiono, di Blora, Rabu, mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Cagar Budaya ditegaskan, bahwa Cagar Budaya adalah benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan bersifat rapuh serta mudah rusak.
“Oleh karena itu, harus dikelola secara tepat supaya dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada bangsa Indonesia, khususnya warga Kabupaten Blora, sehingga perlu dibentuk Tim Pendaftaran Cagar Budaya Blora,” ujar Setyo Pujiono.
Tim Pendaftaran Cagar Budaya terdiri petugas penerima pendaftaran yang memempunyai tugas langsung dengan pendaftar Cagar Budaya yang dilakukan secara manual atau online. Kemudian petugas pengolah data Cagar Budaya yang terdiri tiga petugas yang berperan sebagai pendeskripsi obyek pendaftaran, pendokumentasian obyek pendaftaran dan verifikator data obyek pendaftaran.
Dijelaskannya, ada mekanisme pendaftaran Cagar Budaya, di antaranya pendaftar mengisi formulir pendaftaran di instansi daerah yang berwenang di bidang kebudayaan dengan melampirkan syarat pendaftaran salinan KTP, Obyek pendaftaran dan dokumen pendukung berupa rekanan suara, gambar, foto, film, teks atau bentuk lainnnya.
“Kami sudah mengikuti tahapan workshop Tim Pendaftaran Cagar Budaya yang diselenggarakan oleh Bidang Kesejarahan dan Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah bersama 35 Kabupaten / Kota lainnya,” tandasnya.
Pihaknya berharap setelah terbentuknya tim tersebut bisa diapresiasi oleh warga masyarakat Blora yang memiliki potensi Cagar Budaya di wilayahnya untuk didaftarkan.(DPPKKI Blora | rs-infoblora)
Kepala DPPKKI Blora, H. Slamet Pamuji, SH melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Suntoyo di dampingi Kepala Seksi nilai budaya dan kesenian daerah Setyo Pujiono, di Blora, Rabu, mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Cagar Budaya ditegaskan, bahwa Cagar Budaya adalah benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan bersifat rapuh serta mudah rusak.
“Oleh karena itu, harus dikelola secara tepat supaya dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada bangsa Indonesia, khususnya warga Kabupaten Blora, sehingga perlu dibentuk Tim Pendaftaran Cagar Budaya Blora,” ujar Setyo Pujiono.
Tim Pendaftaran Cagar Budaya terdiri petugas penerima pendaftaran yang memempunyai tugas langsung dengan pendaftar Cagar Budaya yang dilakukan secara manual atau online. Kemudian petugas pengolah data Cagar Budaya yang terdiri tiga petugas yang berperan sebagai pendeskripsi obyek pendaftaran, pendokumentasian obyek pendaftaran dan verifikator data obyek pendaftaran.
Dijelaskannya, ada mekanisme pendaftaran Cagar Budaya, di antaranya pendaftar mengisi formulir pendaftaran di instansi daerah yang berwenang di bidang kebudayaan dengan melampirkan syarat pendaftaran salinan KTP, Obyek pendaftaran dan dokumen pendukung berupa rekanan suara, gambar, foto, film, teks atau bentuk lainnnya.
“Kami sudah mengikuti tahapan workshop Tim Pendaftaran Cagar Budaya yang diselenggarakan oleh Bidang Kesejarahan dan Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah bersama 35 Kabupaten / Kota lainnya,” tandasnya.
Pihaknya berharap setelah terbentuknya tim tersebut bisa diapresiasi oleh warga masyarakat Blora yang memiliki potensi Cagar Budaya di wilayahnya untuk didaftarkan.(DPPKKI Blora | rs-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.