Pages

22 Okt 2014

Kejar Tayang, DPRD Blora 2014-2019 Ngebut Bahas Puluhan Raperda

Pasca pelantika akhir Agustus lalu, kini anggota DPRD Blora periode 2014-2019 terus kejar tayang membahas puluhan raperda yang sudah menumpuk di kantor dewan.
BLORA. DPRD Blora periode 2014-2019 harus bekerja ekstra keras, karena di awal masa tugasnya ada 56 rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum dilakukan pembahasan. Sehingga, mereka harus menyelesaikan raperda yang menumpuk tersebut.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora Siswanto mengatakan pada tugas awal, dewan berhasil mengesahkan lima raperda menjadi perda. Sebetulnya ada delapan raperda yang dibahas, namun hanya lima raperda yang disahkan. Sedangkan tiga raperda lainnya belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan pembahasan.

”Karena itu, DPRD akan bekerja keras untuk menyelesaikan tumpukan raperda untuk dibahas menjadi perda. Hanya, dalam memilih raperda yang akan dibahas, dewan harus bersikap selektif,” kata politisi Partai Golkar itu.

Menurut Siswanto, ada beberapa raperda yang sudah sesuai syarat dan butuh pembenahan lagi. Sebab, raperda tersebut sudah diajukan tahun lalu, sehingga tidak sesuai dengan kondisi yang sekarang. ”Kita akan pilih raperda yang mendesak, untuk dibahas dan sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

Dia menyatakan salah satu contoh raperda yang mendesak dilakukan pembahasan dan disahkan adalah raperda tentang galian C. Raperda tersebut menjadi target utama untuk diselesaikan. 

”Minimal, pada 2015 nanti ada 10 perda yang harus disahkan. Itu diluar perda soal APBD termasuk perubahannya,” ujar anggota dewan dari Kecamatan Ngawen itu.

Untuk membahas raperda menjadi perda, lanjut Siswanto, pihaknya akan mengudang masyarakat untuk ikut terlibat. Warga akan diundang untuk dimintai pendapatnya, atas raperda yang akan dibahas. Dengan cara itu, raperda tersebut benar-benar mewakili keinginan rakyat dan memang sangat dibutuhkan.

”Keterlibatan warga dalam penyusunan perda sangat dimungkinkan, karena di Balegda ada wilayah untuk melibatkan masyarakat. Bentuknya nanti bisa public hearing atau diskusi. Intinya, perda yang kami buat nanti, warga bisa merasa ikut memiliki,” tegas Siswanto. (Aries-Murianews | rs-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.