Home » , , » Tambang Pasir Bengawan Solo di Blora Selatan, Meski Ilegal Tapi Ciptakan Lapangan Kerja

Tambang Pasir Bengawan Solo di Blora Selatan, Meski Ilegal Tapi Ciptakan Lapangan Kerja

infoblora.id on 23 Sep 2014 | 10.30

Truk pasir sedang mengisi muatannya di pinggiran Bengawan Solo Desa Panolan Kecamatan Kedungtuban.
BLORA. Di tengah hiruk pikuk rencana penerbitan peraturan daerah (Perda) tentang Galian C oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, tetapi masyarakat penambang pasir di wilayah Blora selatan terus melakukan pengerukan pasir di Sungai Bengawan Solo menggunakan mekanik.

Fenomena itu cukup menarik untuk dicarikan solusi. Sebab di sisi lain, keberadaan mereka dianggap ilegal dan merusak lingkungan, namun aktifitas para penambangan pasir mampu memberikan peluang kerja bagi masyarakat.

Di Desa Panolan, Kecamatan Kedungtuban, misalnya, banyak warga yang telah merasakan efek ekonomis dari adanya penambangan itu. Salah satunya adalah membuka lapangan kerja bagi warga setempat. Bahkan warga desa dan kecamatan lain juga memanfaatkannya adanya aktifitas itu dengan membuka warung makanan dan minuman di sekitarnya.

Seperti yang dilakukan, Wati, (24), warga Desa Panolan. Warungnya setiap hari tak sepi dari sopir truk maupun buruh tambang. Tidak heran jika dalam sehari ia mampu mengumpulkan uang ratusan ribu rupiah  dari hasil berjualan.

"Biasanya para sopir truk yang sekedar minum sambil menunggu truknya di isi pasir," kata wanita yang sebelumnya hanya sebagai ibu rumah tangga itu.

Aktifitas penambangan pasir di Bengawan Solo Kec.Kradenan Blora
Lain lagi dengan Rasinan, (47), warga Kecamatan Kradenan. Ia mengaku sudah lama menjadi salah satu buruh pada penambangan pasir. Ia bersama warga Kradenan lain dalam sehari dapat mengumpulkan uang Rp 60.000, dari hasil keringatnya. Rasinah berangkat dari rumah pukul 06.00 WIB menuju tempatnya bekerja.

"Walaupun perempuan sendiri, saya tidak merasa malu, soalnya tidak nyolong," katanya saat di temui di sela menaikan pasir ke bak truk.

Sementara itu, Muin (43), salah satu pemilik tambang, membenarkan jika banyak warga dari luar yang ikut bekerja di penambangan pasir. "Kalau dari sini sendiri kualahan, Mas," sambung Muin dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya, penambangan pasir ini banyak menyerap tenaga kerja sebagai buruh angkut sehingga bias mengurangi pengangguran. "Setidaknya mereka bisa bekerja dan mempunyai penghasilan," kata Muin.

Dia mengaku senang karena disamping mendapat untung dari usahanya, juga bisa memberi lapangan kerja bagi warga di desanya. Muin menjelaskan, sedikitnya ada 6 truk yang mengambil pasir di tempatnya. 

"Kebanyakan pengambil pasir berasal dari luar, Seperti Demak, Kudus, Pati Maupun Purwodadi," kata Muin sambil menjelaskan pasir miliknya dijual dengan harga Rp330.000 per rit atau per dum truk. (ams-suarabanyuurip | Jo-infoblora)

Share this article :

1 komentar:

Ujak mengatakan...

Bapak2 Dinas ESDM,
Silahkan belalakan mata anda untuk melihat usaha ilegal yang potensi pemasukan daerah lebih besar:
Usaha minyak & gas yang dikelola lokal itu menyalahi aturan, sdh begitu merusak lingkungan dalam prosesnya.
Apa ada biaya komitmen fee dari pertamina saat mulai eksplorasi sperti di timurnya Cabak??
Berhentilah ingin yang kecil tapi mengabaikan yang besar.
Jangan cuma berani sama rakyat jelata & membiarkan raksasa.

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved