Truk pasir sedang mengisi muatannya di pinggiran Bengawan Solo Desa Panolan Kecamatan Kedungtuban. |
BLORA. Di tengah hiruk pikuk rencana penerbitan peraturan daerah (Perda)
tentang Galian C oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora,
tetapi masyarakat penambang pasir di wilayah Blora selatan terus melakukan
pengerukan pasir di Sungai Bengawan Solo menggunakan mekanik.
Fenomena
itu cukup menarik untuk dicarikan solusi. Sebab di sisi lain,
keberadaan mereka dianggap ilegal dan merusak lingkungan, namun
aktifitas para penambangan pasir mampu memberikan peluang kerja bagi
masyarakat.
Di Desa Panolan, Kecamatan Kedungtuban, misalnya, banyak warga yang telah merasakan efek ekonomis dari adanya penambangan
itu. Salah satunya adalah membuka lapangan kerja bagi warga setempat.
Bahkan warga desa dan kecamatan lain juga memanfaatkannya adanya
aktifitas itu dengan membuka warung makanan dan minuman di sekitarnya.
Seperti
yang dilakukan, Wati, (24), warga Desa Panolan. Warungnya setiap hari
tak sepi dari sopir truk maupun buruh tambang. Tidak heran jika dalam
sehari ia mampu mengumpulkan uang ratusan ribu rupiah dari hasil
berjualan.
"Biasanya para sopir truk yang sekedar minum sambil
menunggu truknya di isi pasir," kata wanita yang sebelumnya hanya
sebagai ibu rumah tangga itu.
![]() |
Aktifitas penambangan pasir di Bengawan Solo Kec.Kradenan Blora |
Lain lagi dengan Rasinan, (47), warga Kecamatan Kradenan. Ia mengaku sudah lama menjadi salah satu buruh
pada penambangan pasir. Ia bersama warga Kradenan lain dalam sehari
dapat mengumpulkan uang Rp 60.000, dari hasil keringatnya. Rasinah
berangkat dari rumah pukul 06.00 WIB menuju tempatnya bekerja.
"Walaupun
perempuan sendiri, saya tidak merasa malu, soalnya tidak nyolong," katanya saat di temui di sela menaikan pasir ke bak truk.
Sementara
itu, Muin (43), salah satu pemilik tambang, membenarkan jika banyak
warga dari luar yang ikut bekerja di penambangan pasir. "Kalau dari sini
sendiri kualahan, Mas," sambung Muin dikonfirmasi terpisah.
Menurutnya,
penambangan pasir ini banyak menyerap tenaga kerja sebagai buruh angkut
sehingga bias mengurangi pengangguran. "Setidaknya mereka bisa bekerja
dan mempunyai penghasilan," kata Muin.
Dia mengaku senang karena
disamping mendapat untung dari usahanya, juga bisa memberi lapangan
kerja bagi warga di desanya. Muin menjelaskan, sedikitnya ada 6 truk
yang mengambil pasir di tempatnya.
"Kebanyakan pengambil pasir
berasal dari luar, Seperti Demak, Kudus, Pati Maupun Purwodadi," kata
Muin sambil menjelaskan pasir miliknya dijual dengan harga Rp330.000 per
rit atau per dum truk. (ams-suarabanyuurip | Jo-infoblora)
1 komentar:
Bapak2 Dinas ESDM,
Silahkan belalakan mata anda untuk melihat usaha ilegal yang potensi pemasukan daerah lebih besar:
Usaha minyak & gas yang dikelola lokal itu menyalahi aturan, sdh begitu merusak lingkungan dalam prosesnya.
Apa ada biaya komitmen fee dari pertamina saat mulai eksplorasi sperti di timurnya Cabak??
Berhentilah ingin yang kecil tapi mengabaikan yang besar.
Jangan cuma berani sama rakyat jelata & membiarkan raksasa.
Posting Komentar