![]() |
Moch Djumali, Kepala Kejaksaan Negeri Blora |
”Kami masih menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik. Yakni,
penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Setelah itu, baru
kami bergerak,” kata Kajari Mochamad Djumali, kemarin.
Djumali menambahkan, awalnya penyidik polres merencanakan penyerahan
tersangka dan barang bukti usai Lebaran. Namun, sampai kemarin belum ada
tanda-tanda pelimpahan tahap kedua itu dilakukan. Belum dilimpahkannya
tersangka, dimungkinkan karena sejak penyidikan, polres tidak menahan
tersangka dalam kasus itu. ”Yang pasti, kami tetap akan menunggu,”
imbuhnya.
Menurut Djumali, setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang
bukti, maka akan dilakukan pemeriksaan atas tersangka. Selanjutnya, tim
jaksa penuntut akan menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.
Karena kasus itu masuk ranah tindak pidana korupsi, maka persidangannya
dilakukan di Kota Semarang. ”Persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu penyidik di Polres Blora, Iptu Heri Dwi
Utomo ketika dikonfirmasi mengaku akan mengkoordinasikan pelimpahan
tahap kedua. ”Memang, tersangka selama dalam penyidikan tidak ditahan.
Untuk pelimpahan tahap kedua masih dikoordinasikan,” ujarnya.
Diketahui, pada 2012 Blora mendapat dana untuk tanam tebu di 300
hektare dengan dana Rp 18 juta per hektare. Total dana yang mengucur
sebanyak Rp 5,4 miliar. Dana ini diduga, dijadikan bancakan pejabat dan
orang-orang di dekat kekuasaan.
Awalnya, dana itu dibagikan ke 24 kelompok tani tebu, salah satunya
adalah Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Blora. Sedangkan,
Sunoto selaku ketua APTRI Blora membuat kelompok tani fiktif, yang
menerima dana untuk 20 hektare lahan. Akibat ulahnya, negara dirugikan
Rp 360,3 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Jateng. (rs-infoblora | Aries-murianews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.