Home » , » Kejaksaan Negeri Blora Tagih Pelimpahan Tersangka Kasus Dana Tebu 2012

Kejaksaan Negeri Blora Tagih Pelimpahan Tersangka Kasus Dana Tebu 2012

infoblora.id on 8 Agu 2014 | 07.00

Moch Djumali, Kepala Kejaksaan Negeri Blora
BLORA. Kasus dugaan penyimpangan dana tebu 2012 yang ditangani Polres Blora, berkasnya sudah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari). Bahkan, berkas tersebut juga sudah dinyatakan sempurna (P21). Namun, sampai saat ini penyidik polres belum melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.

”Kami masih menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Setelah itu, baru kami bergerak,” kata Kajari Mochamad Djumali, kemarin.

Djumali menambahkan, awalnya penyidik polres merencanakan penyerahan tersangka dan barang bukti usai Lebaran. Namun, sampai kemarin belum ada tanda-tanda pelimpahan tahap kedua itu dilakukan. Belum dilimpahkannya tersangka, dimungkinkan karena sejak penyidikan, polres tidak menahan tersangka dalam kasus itu. ”Yang pasti, kami tetap akan menunggu,” imbuhnya.

Menurut Djumali, setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, maka akan dilakukan pemeriksaan atas tersangka. Selanjutnya, tim jaksa penuntut akan menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. Karena kasus itu masuk ranah tindak pidana korupsi, maka persidangannya dilakukan di Kota Semarang. ”Persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu penyidik di Polres Blora, Iptu Heri Dwi Utomo ketika dikonfirmasi mengaku akan mengkoordinasikan pelimpahan tahap kedua. ”Memang, tersangka selama dalam penyidikan tidak ditahan. Untuk pelimpahan tahap kedua masih dikoordinasikan,” ujarnya.

Diketahui, pada 2012 Blora mendapat dana untuk tanam tebu di 300 hektare dengan  dana Rp 18 juta per hektare. Total dana yang mengucur sebanyak Rp 5,4 miliar. Dana ini diduga, dijadikan bancakan pejabat dan orang-orang di dekat kekuasaan.

Awalnya, dana itu dibagikan ke 24 kelompok tani tebu, salah satunya adalah Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Blora. Sedangkan, Sunoto selaku ketua APTRI Blora membuat kelompok tani fiktif, yang menerima dana untuk 20 hektare lahan. Akibat ulahnya, negara dirugikan Rp 360,3 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. (rs-infoblora | Aries-murianews)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved