![]() |
Mochamad Djumali, Kajari Blora |
Hasil audit ada tidaknya kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut, sebagai landasan penyidik Kejari Blora untuk melanjutkan penyidikan kasus itu. Kasus dugaan penyimpangan dana tersebut, harus ada kepastian apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan atau tidak dan menjadi salah satu unsur suatu tindakan bisa dijerat tindakan pidana korupsi.
Kajari Blora Mochamad Djumali SH mengatakan, hasil penyelidikan sementara terindentifikasi dugaan kuat penyimpangan dalam penggunaan dana itu. Hasil penyelidikan pihak Kejari setempat sudah dilakukan ekspos secara internal dan sambil menunggu hasil audit BPKP. “Dana PNPM Mandiri tahun 2012 dan 2013 yang bersumber dari APBN itu mulai diusut berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejari,” ujar Djumali.
Penggunaan dana PNPM Mandiri tahun 2012/2013 di di Kecamatan Randublatung, kata Djumali, diduga kuat ada unsur penyimpangan. Dana sebesar Rp 250 juta tersebut tidak jelas penggunaannya. Padahal seharusnya dana itu digunakan untuk usaha ekonomi produktif dan simpan pinjam perempuan. “Hanya saja ada dugaan permainan dalam pengelolaannya, sehingga dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Modus penyimpangan yang ditemukan dalam kasus penyelewengan dana PNPM Mandiri itu, lanjut Djumali, antara lain pengajuaan pinjaman dengan nasabah fiktif dan besaran uang tabungannya tidak tercatat di dalam kas. Para pengurus PNPM Kecamataan Randublatung diduga kuat ikut terlibat dalam persoaalan ini. “Salah satu indikasi adanya pengurus PNPM terlibat dalam kasus ini adalah saat seluruh pengurus PNPM di kecamataan ini diganti. Terjadi pergantian seluruh pengurus dan pengurusnya baru semua,” paparnya.
Dari penyelidikan yang sudah dilakukan Kejari, Djumali menduga sudah banyak dana yang diselewengkan. Sebab dugaan penyelewengan itu sudah terjadi sejak tahun 2009 silam. Sedangkan setiap tahun ada dana sebesar Rp 1,3 Miliar yang masuk. “Karena itu, pengelolaannya seperti apa akan di usut dan diduga penyimpangan itu terjadi sudah lama,” tegasnya.
Djumali mengakui sejak tahun 2009 penggunaan dana PNPM Mandiri belum pernah dilakukan audit. Sebab pihak auditor biasanya hanya mengambil sampel audit di beberapa kecamatan saja. Hal inilah yang akan terus didalami Kejari setempat. “Auditor hanya mengaudit dana model sampling, maka ini perlu pendalaman dulu” katanya.
Karena model audit hanya mengambil sampel dari beberapa kecamatan di Kabupaten Blora, Djumli mensinyalir sangat dimungkinkan terjadi kebocoran dana yang digulirkan setiap tahunnya sebesar 1,3 milyar tersebut. Jika dugaan Djumali benar, maka dimungkinkan ada banyak dana yang hilang dan bukan hanya dana sebesar Rp 250 juta seperti yang dilaporkan saat ini.
Pihak Kejari Blora akan mengembangkan kasus tersebut dan tidak hanya terfokus di Kecamatan Randublatung saja. Sebab penyelidikan akan merambah dibeberapa kecamatan penerima dana PNPM Mandiri di Blora. Hingga kini bukti-bukti pendukung terus dikumpulkan dari Badan Pemberdayaan Masyrakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Blora. Sebab program PNPM berkordinasi di bawah koordinasi instansi tersebut. (rs-infoblora | feb-patiekspres.co)
BLORA - Penanganan
kasus penyimpangan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Mandiri senilai ratusan juta di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora
kian menemui titik terang. Kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora
tengah menunggu hasil audit terkait kerugian negara dari Badan
Pengawasan dan Keuangan (BPKP).
Hasil audit ada tidaknya kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut,
sebagai landasan penyidik Kejari Blora untuk melanjutkan penyidikan
kasus itu. Kasus dugaan penyimpangan dana tersebut, harus ada kepastian
apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan atau tidak dan menjadi salah
satu unsur suatu tindakan bisa dijerat tindakan pidana korupsi.
Kajari Blora Mohammad Djumali SH mengatakan, hasil penyelidikan
sementara terindentifikasi dugaan kuat penyimpangan dalam penggunaan
dana itu. Hasil penyelidikan pihak Kejari setempat sudah dilakukan
ekspos secara internal dan sambil menunggu hasil audit BPKP. “Dana PNPM
Mandiri tahun 2012 dan 2013 yang bersumber dari APBN itu mulai diusut
berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejari,” ujar Djumali.
Penggunaan dana PNPM Mandiri tahun 2012/2013 di di Kecamatan
Randublatung, kata Djumali, diduga kuat ada unsur penyimpangan. Dana
sebesar Rp 250 juta tersebut tidak jelas penggunaannya. Padahal
seharusnya dana itu digunakan untuk usaha ekonomi produktif dan simpan
pinjam perempuan. “Hanya saja ada dugaan permainan dalam pengelolaannya,
sehingga dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Modus penyimpangan yang ditemukan dalam kasus penyelewengan dana PNPM
Mandiri itu, lanjut Djumali, antara lain pengajuaan pinjaman dengan
nasabah fiktif dan besaran uang tabungannya tidak tercatat di dalam kas.
Para pengurus PNPM Kecamataan
Randublatung diduga kuat ikut terlibat dalam persoaalan ini. “Salah satu
indikasi adanya pengurus PNPM terlibat dalam kasus ini adalah saat
seluruh pengurus PNPM di kecamataan ini diganti. Terjadi pergantian
seluruh pengurus dan pengurusnya baru semua,” paparnya.
Dari penyelidikan yang sudah dilakukan Kejari, Djumali menduga sudah
banyak dana yang diselewengkan. Sebab dugaan penyelewengan itu sudah
terjadi sejak tahun 2009 silam. Sedangkan setiap tahun ada dana sebesar
Rp 1,3 Miliar yang masuk. “Karena itu, pengelolaannya seperti apa akan
di usut dan diduga penyimpangan itu terjadi sudah lama,” tegasnya.
Djumali mengakui sejak tahun 2009 penggunaan dana PNPM Mandiri belum
pernah dilakukan audit. Sebab pihak auditor biasanya hanya mengambil
sampel audit di beberapa kecamatan saja. Hal inilah yang akan terus
didalami Kejari setempat. “Auditor hanya mengaudit dana model sampling,
maka ini perlu pendalaman dulu” katanya.
Karena model audit hanya mengambil sampel dari beberapa kecamatan di
Kabupaten Blora, Djumli mensinyalir sangat dimungkinkan terjadi
kebocoran dana yang digulirkan setiap tahunnya sebesar 1,3 milyar
tersebut. Jika dugaan Djumali benar, maka dimungkinkan ada banyak dana
yang hilang dan bukan hanya dana sebesar Rp 250 juta seperti yang
dilaporkan saat ini.
Pihak Kejari Blora akan mengembangkan kasus tersebut dan tidak hanya
terfokus di Kecamatan Randublatung saja. Sebab penyelidikan akan
merambah dibeberapa kecamatan penerima dana PNPM Mandiri di Blora.
Hingga kini bukti-bukti pendukung terus dikumpulkan dari Badan
Pemberdayaan Masyrakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Blora.
Sebab program PNPM berkordinasi di bawah koordinasi instansi tersebut. (feb)
Selamat bekerja Pak..
BalasHapusSmoga jadi contoh pejabat yang pro rakyat.
Sukses selalu