Home » , » Penahanan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah PA Blora Menunggu Rekomendasi Penyidik

Penahanan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah PA Blora Menunggu Rekomendasi Penyidik

infoblora.id on 2 Jun 2014 | 08.30

Mochamad Djumali, Kepala Kejaksaan Negeri Blora
BLORA. Ditahan atau tidaknya Sumadi, tersangka dugaan penyimpangan pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama (PA) Blora segera diputuskan. "Bisa saja nanti dia ditahan. Kita lihat saja rekomendasi dari tim penyidik bagaimana hasilnya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Moch Djumali, kemarin (1/6).

Saat ini tim penyidik masih menyusun berkasnya. Nantinya berkas itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sumadi, tersangka yang dulu bertugas di Pangadilan Agama (PA) Blora, kini berdinas di PA Sragen.

Menurut Djumali, sangat riskan jika membiarkan Sumadi diluar. Tidak ada yang menjamin ketika sidang digelar, Sumadi bisa datang ke Pengadilan Tipikor. "Atau saat kita butuh untuk memeriksa, dia ada atau tidak. Jadi hal-hal seperti itu menjadi dasar pertimbangan untuk melakukan penahanan. Tetapi saat ini belum ada keputusan untuk menahan atau tidak terhadap tersangka itu," ungkapnya.

Djumali menambahkan, Sumadi adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek pengadaan tanah PA Blora dilaksanakan. Dia baru ditetapkan menjadi tersangka saat Kajari dijabat oleh Moch Djumali. Sebelumnya Kejari hanya menetapkan tiga tersangka. Yakni Sofyan Riyanto dan Mukhidin, keduanya mantan pejabat PA Blora. Riyanto kini berdinas di PA Grobogan, sedangkan Mukhidin di kantor PA Jateng.

Satu tersangka lagi yakni Ida Nursanti, pemilik tanah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2010. Hingga kini ketiganya belum ditahan. "Kalau saya dari bawah dulu, yakni Sumadi selaku PPK harus dijadikan tersangka juga. Soal penahanan atau tidak, menunggu perkembangan penyidikan," katanya.

Menurut dia, menahan tersangka harus ada alasan yang tepat. Penyidik tidak bisa sembarangan. Sementara itu Dhian Yuli Prasetyo, kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang juga menjadi salah satu tim penyidik, menyatakan, berkas penyidikannya belum P-21. "Sola itu (manahan tersangka) masih menunggu kajian," ungkapnya.

Sedangkan Sumadi, saat dikonfirmasi melalui penasehat hukumnya, Zainudin, mengaku belum tahu menahu soal kabar tersangka bakal ditahan. "Belum ada pemeriksaan, saya belum bisa komentar," katanya. (rs-infoblora | ono/yan-jawapos)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved