Pages

30 Mei 2014

Aliansi Masyarakat Blora Akan Gelar Seminar Nasional Perubahan UU Pembagian DBH Migas

Wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu di Blora & Bojonegoro
BLORA. Aliansi Masyarakat Blora (AMB), Jawa Tengah berencana menggelar seminar nasional tentang rencana perubahan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 yang mengatur dana perimbangan bagi hasil migas antara pusat dan daerah di Blok Cepu pada 17 Juli mendatang.

"Rencananya akan dilakukan di Jakarta," kata Ketua LSM Cepu Akademika Centre Cepu (ACC), Sumarno di sela-sela kegiatan temu NGO Blok Cepu di Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (29/5/2014), kemarin.

Dia mengungkapkan, rencana perubahan UU migas tersebut sudah mencuat ke publik dan menjadi bagian perjuangan masyarakat Blora dalam hal keadilan dana bagi hasil (DBH) migas Blok Cepu.

"Ini perjuangan rakyat Blora sebagai daerah yang terkena dampak fisik dan sosial akibat adanya migas Blok Cepu, tetapi Blora justru tidak dapat apa-apa," tegas dia.

Sumarno menambahkan, dalam seminar tersebut juga akan menghadirkan pengamat migas Marwan Batubara sebagai pembicara.  Diharapkan, dengan adanya seminar tersebut akan menemukan titik terang.

Blora jelas-jelas masuk wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu dan menanggung dampak fisik dengan kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lalang truk proyek Blok Cepu, tetapi justru Blora tidak dapat dana bagi hasil Blok Cepu hanya karena letak mulut sumur minyak berada di Bojonegoro yang berbeda provinsi dengan Blora. 

Sedangkan kabupaten lainnya di Jawa Timur justru dapat DBH Blok Cepu karena masih se provinsi dengan Bojonegoro. "Ironis memang, daerah lain yang tidak terkena dampak apa-apa dapat bagian, sedangkan Blora tidak," tuturnya. (rs-infoblora | rozaqy-suarabanyuurip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.