![]() |
Salah satu baliho caleg DPR RI Dapel Jateng III Ir.J Dwihartanto di jembatan layang Pasar Kota Blora yang dinilai melanggar aturan. (rs-infoblora) |
Mengingat dua lokasi itu seharusnya steril dari alat peraga kampanye
(APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. ”Kami akan segera rapatkan dengan
staf untuk menertibkan, sebab izin yang keluar dari BPMPP (Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan) seharusnya tidak seperti yang
terpasang saat ini,” tandas Kepala Satpol PP Blora Sri Handoko, Kamis
(20/3) kemarin.
Menurut mantan Camat Kota Blora itu, penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat. Dengan catatan, jika pemiliknya tidak menurunkan sendiri. Satpol PP sendiri telah beberapa kali melakukan penertiban baliho milik Dwihartanto, dengan lokasi berbeda.
Info yang dihimpun, baliho itu sudah terpasang sekitar April 2013. Satpol PP sudah beberapa kali melakukan penertiban. Namun pada 19 Maret 2014, baliho serupa kembali terpasang.
Penertiban dilakukan setelah muncul rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat karena melanggar Keputusan Bupati Nomor 273/158/2013 tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi yang terlarang untuk pemasangan APK Pemilu 2014. (rs-infoblora | Nur/Akrom)
Menurut mantan Camat Kota Blora itu, penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat. Dengan catatan, jika pemiliknya tidak menurunkan sendiri. Satpol PP sendiri telah beberapa kali melakukan penertiban baliho milik Dwihartanto, dengan lokasi berbeda.
Info yang dihimpun, baliho itu sudah terpasang sekitar April 2013. Satpol PP sudah beberapa kali melakukan penertiban. Namun pada 19 Maret 2014, baliho serupa kembali terpasang.
Penertiban dilakukan setelah muncul rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat karena melanggar Keputusan Bupati Nomor 273/158/2013 tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi yang terlarang untuk pemasangan APK Pemilu 2014. (rs-infoblora | Nur/Akrom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.