![]() |
Semiloka UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di ruang serbaguna Setda Blora |
Selain daripada itu, informasi juga merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hal itu disampaikan Bupati Blora Djoko Nugroho melalui Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kab. Blora, Pramono dalam Semiloka UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun demikian, lanjutnya adanya informasi yang dikecualikan seperti yang di jelaskan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2(dua) ayat 4(empat) bahwa Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
“Adanya informasi yang dikecualikan dimaksud untuk melindungi kepentingan yang lebih besar,” kata Pramono.
Ada beragam informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik mencakup informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Sehingga kemampuan aparatur badan publik dalam menghimpun, mengelola dan mempersiapkan data yang merupakan kunci untuk memberikan layanan informasi publik dapat berjalan dengan cepat, tepat waktu dan murah.
Djoko Nugroho meminta peserta semiloka bisa faham dengan adanya informasi yang dikecualikan “Kepada peserta Semiloka agar mencermati dengan sungguh-sungguh penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tandanya.
Acara Semiloka diselenggarakan di ruang serba guna Setda Kab. Blora, Kamis (10/10), menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Achmad Labib, SE, MM dan Dosen Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Dr. H. Khudzaifah Dimyati, SH, M.Hum. Peserta Semiloka merupakan Perwakilan PPID Pembantu dari seluruh SKPD se Kab. Blora. (rs-infoblora | sumber : DPPKKI Kab. Blora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.