Pages

29 Okt 2013

Baliho Alat Peraga Kampanye Tak Berizin Menjamur di Blora

SOSIAL : Reklame sosial non-izin seperti ini marak di Blora. Satpol PP
terkesan tidak tegas untuk  menertibkannya. [Foto: Wahono]
BLORA. Baliho dan Reklame sosial menjamur di Blora. Payahnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkesan tidak tegas, padahal puluhan baliho tersebut tidak berizin dan terpasang di pinggir jalan raya, dengan model ucapan selamat serta modus lain yang intinya pengenalan dirinya sebagai peserta Pemilu.

Reklame permanen dengan tiang besi dibeton itu, antara lain menampilkan foto calon/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) berupa foto wajah, dan logo partai politik seperti milik Evita Nursanty yang bertebaran di banyak titik di 16 kecamatan se-Blora.

"Untuk reklame yang terkait partai politik, calon anggota DPR, DPD, DPRD sudah direkomendasikan Panwaslu agar ditertibkan," tandas anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora Lulus Mariyonan, Selasa (29/10).

Menurutnya, Panwaslu sudah rekomendasikan 800 lebih alat peraga kampanye (APK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemkab (Satpol PP) setempat untuk dieksekusi, namun penertiban APK yang melanggar itu baru berjalan sebagian, masih ada sedikitinya di 400 titik.

"Kami petakan lagi APK yang melanggar, termasuk APK baru yang bertebaran di 16 kecamatan se-Blora," tambah Lulus Mariyonan.

Baliho terbaru yang terpasang sedikitnya di 20 titik, adalah bertuliskan Nahdaltul Ulama (NU) dengan modus ucapan selamat Idul Adha dan menunaikan ibadah haji, baliho ini juga permanen dengan tiang besi yang dicor beton, antara lain terpasang di timur Yonif 410/Alugoro, Tunjungan dan lokasi lain.

Didata

Pemberi ucapan selamat itu sebenarnya calon legislatif (Caleg) Arief Rohman, dengan menambahi tulisan asli wong Blora di sudut kanan atas, yakni sebagai staf khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, ketua harian lembaga pengembangan pertanian PBNU, dan wakil bendahara Partai PKB.

Khusus untuk tulisan wakil bendahara Partai PKB, hasil pantauan Panwaslu, ditutup dengan lakban warna kuning. Baliho sejenis, juga terpasang di Kecamatan Randublatung, Ngawen dan kecamatan lainnya di Blora.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kabupaten Blora H Edy Pujianto, membenarkan baliho-baliho atau reklame sosial milik Arief Rohman memang belum berizin, ada pihak yang sudah mengajukan izin, tapi Pemkab belum menyetujui izinnya.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora Sri Handoko, menyatakan sudah mendata baliho/ iklan yang melanggar atau tidak berizin, kini pihaknya sedang koordinasikan dengan BPMPP, dan untuk APK. Satpol PP sudah eksekusi sekitar 400 titik. (wah-bawaslujateng | Ms-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan Saran serta masukan sangat berharga demi akuratnya informasi dalam portal infoblora.id ini.