![]() |
AKP Sri Wahyuni, Kabag Humas Polres Sragen |
Memang sudah menjadi rahasia umum, di setiap Pilkades selalu ada orang yang melakukan taruhan. Hal tersebut berlangsung aman dan lancar karena tidak ada tindakan dari kepolisian.
Tetapi dalam Pilkades Jono, Kecamatan tanon yang berlangsung pada Rabu (18/9), petugas dari Sat Reskrim Polres Sragen mendapat laporan dari masyarakat tentang akan adanya taruhan yang dilakukan Suparno alias Coro (59), warga Mungkung RT 2, Desa Jetak, Sidoharjo, Sragen.
Informasi yang dihimpun di Polres Sragen, Kamis (19/9), petugas mendapat laporan bahwa terlapor Coro menjadi perantara perjudian taruhan Pilkades Jono, Tanon. Dari informasi tersebut kemudian tim Sat Reskrim Polres Sragen menuju tempat berlangsungnya Pilkades Jono dan melakukan pengintaian terhadap coro. Petugas mengikuti jejak terlapor hingga sampai ke Dukuh Jetak, Desa Jono, lokasi tempat berlangsungnya Pilkades.
Saat itu Coro sedang menunggu musuh yang akan diajak taruhan tentang siapa yang bakal menjadi calon kepala desa (kades) Jono. Tetapi karena sudah mendapat informasi sebelumnya, petugas langsung menangkap Coro. Dari keterangan terlapor Coro, dia mengaku bahwa uang sebesar Rp 3.900.000 yang dibawanya tersebut adalah milik Padimin (57), warga Dukuh Jagong RT 4, Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
“Atas pengakuan Coro, polisi akhirnya juga menangkap terlapor atas nama Padimin, warga Blora yang diduga juga ikut taruhan dalam Pilkades Jono,” kata Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando, Kamis (19/9).
Sebagai informasi Pilkades Jono akhirnya dimenangkan oleh Irawan Agung Prihanto dengan perolehan suara sebanyak 1.458. Sedangkan lawannya, Budi Lestari hanya memperoleh suara 907.
(rs-infoBlora | kontributor : agung-timlo.net)
0 komentar:
Posting Komentar