BLORA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Blora kembali menuntut dana bagi hasil (DBH) migas dari Blok Cepu.
Tuntutan itu nyatakan karena hasil migas Blok Cepu naik.
”Hasil migas Blok Cepu terus naik, tapi sampai saat ini Blora belum kebagian hasil.Kami menuntut DBH migas tersebut,” kata Kepala Kepala Dinas Energi Sumber Daya Meniral (ESDM) Kabupaten Blora, Setyo Edy, Rabu (18/9).
Setyo mengatakan, Pemkab Blora telah berjuang keras agar daerahnya masuk peta wilayah pertambangan (WP) nasional. Jika perjuangan itu tidak berhasil, kabupaten yang masuk dalam wilayah kerja Blok Cepu ini, bisa jadi akan semakin sulit mendapat DBH migas yang signifikan.
”Sejarah mencatat, sudah 115 tahun lebih migas dieksploitasi, namun Blora seperti dilupakan sebagai daerah penghasil migas (DPM).Buntutnya DBH migas sangat minim, dan sampai sekarang ini dari 35 kabupaten dan kota di Jateng, Blora masuk urutan ke-32 sebagai daerah tertinggal,” katanya.
Bupati Blora Djoko Nugroho menyuarakan tuntutan tersebutkepada Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo, saat acara orientasi mahasiswa jalur umum STEM-Akamigas Cepu, Selasa (17/9) .
Djoko, menyebut Undang-Undang (UU) yang mengatur DBH Migas dinilai salah, karena hanya memperhatikan letak daerah, tanpa mencantumkan aspek sosiologisnya.
”UU Nomor 33/2004 hanya mengatur keberadaan mulut sumur migas, tidak mempertimbangan faktor sosiologis. Blok Cepu wilayahnya ada yang masuk wiliayah Blora, namun kami tidak dapat DBH sama sekali,” tandas Djoko Nugroho (rs-infoBlora | wahyu-murianews.com)
”Hasil migas Blok Cepu terus naik, tapi sampai saat ini Blora belum kebagian hasil.Kami menuntut DBH migas tersebut,” kata Kepala Kepala Dinas Energi Sumber Daya Meniral (ESDM) Kabupaten Blora, Setyo Edy, Rabu (18/9).
Setyo mengatakan, Pemkab Blora telah berjuang keras agar daerahnya masuk peta wilayah pertambangan (WP) nasional. Jika perjuangan itu tidak berhasil, kabupaten yang masuk dalam wilayah kerja Blok Cepu ini, bisa jadi akan semakin sulit mendapat DBH migas yang signifikan.
”Sejarah mencatat, sudah 115 tahun lebih migas dieksploitasi, namun Blora seperti dilupakan sebagai daerah penghasil migas (DPM).Buntutnya DBH migas sangat minim, dan sampai sekarang ini dari 35 kabupaten dan kota di Jateng, Blora masuk urutan ke-32 sebagai daerah tertinggal,” katanya.
Bupati Blora Djoko Nugroho menyuarakan tuntutan tersebutkepada Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo, saat acara orientasi mahasiswa jalur umum STEM-Akamigas Cepu, Selasa (17/9) .
Djoko, menyebut Undang-Undang (UU) yang mengatur DBH Migas dinilai salah, karena hanya memperhatikan letak daerah, tanpa mencantumkan aspek sosiologisnya.
”UU Nomor 33/2004 hanya mengatur keberadaan mulut sumur migas, tidak mempertimbangan faktor sosiologis. Blok Cepu wilayahnya ada yang masuk wiliayah Blora, namun kami tidak dapat DBH sama sekali,” tandas Djoko Nugroho (rs-infoBlora | wahyu-murianews.com)
0 komentar:
Posting Komentar