Home » , » Pilkades Serentak di Kabupaten Blora, Kampanye Hanya Berlangsung Satu Hari

Pilkades Serentak di Kabupaten Blora, Kampanye Hanya Berlangsung Satu Hari

infoblora.id on 14 Agu 2013 | 10.37

BLORA. Para bakal calon kepala desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak harus bisa memanfaatkan waktu sebaik-bainya untuk meraih dukungan calon pemilih. Pasalnya masa kampanye pilkades hanya berlangsung sehari, yakni Sabtu (24/8).

"Meski kampanye hanya berlangsung satu hari namun pemasangan tanda gambar calon sudah bisa dimulai usai penetapan calon kades, 18 Agustus," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Blora, Winarno, Rabu (14/8).

Kampanye satu hari tersebut diawali dengan penyampaian visi misi seluruh calon di balai desa setempat. Setelah itu para calon bisa berkampanye di konstituennya masing-masing.

Hanya saja para calon dan pendukungnya diingatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Karena itu diperkirakan tidak ada kampanye terbuka dengan pengerahan masa.

"Para calon sudah dikenal di desanya masing-masing. Para warga juga tahu siapa saja calon kades melalui pemasangan tanda gambar di desanya," kata Winarno.

Meski begitu, Winarno mengaku khawatir terhadap pilkades di desa yang hanya diikuti satu calon atau calon kades tunggal. Pasalnya sesuai ketentuan yang berlaku, untuk bisa ditetapkan sebagai pemenang pilkades, calon tunggal tersebut harus bisa meraih sebanyak 50 persen plus satu suara sah.

Selain itu, jumlah pemilih yang menyalurkan hak suaranyaatau hadir di tempat pemungutan suara (TPS) juga harus mencapai 2/3 jumlah pemilih terdaftar.

Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, berarti akan dilakukan pilkades ulang. "Pilkades ulang dibiayai sendiri," kata Winarno yang juga mantan asisten I Setda Blora.

Sebagaimana diketahui, pilkades serentak di 234 desa di Kabupaten Blora akan digelar Minggu 25 Agustus.
Sebanyak 597 orang bakal calon kepala desa telah mendaftar mengikuti pesta demokrasi di tingkat desa tersebut. 34 orang diantaranya adalah bakal calon tunggal di desanya masing-masing.

Bakal calon kepala desa yang telah mendaftarkan diri tersebut akan ditetapkan menjadi calon kepala desa pada 18 Agustus 2013.

Untuk menyelenggarakan pilkades, Pemkab Blora mengalokasikan dana yang telah dianggarkan dalam APBD 2013. Jumlah bantuan pilkades di setiap desa dihitung per pemilih sebesar Rp 5 ribu.

Selain  itu juga memperhatikan pula jumlah pemilih. Sehingga bantuan yang diberikan minimal Rp 12 juta dan maksimal Rp 25 juta untuk setiap desa pelaksana pilkades.
( rs-infoBlora | kontributor : Abdul Muiz / CN33 )
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved