![]() |
DITERTIBKAN : Satu dari empat baliho besar yang diturunkan Panwaslu bersama Satpol PP Kabupaten Blora. [Foto: Wahono] |
Bersama tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (12/8) lalu, Panwaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan Kota Blora menyisir jalan-jalan protokol di Kota Sate yang memang dilarang untuk memasang APK sebagaimana tertuang dalam Peratuan Bupati (Perbub) Nomor 273/158/2013.
“Tahap awal kami tertibkan empat APK jenis baliho calon anggota (DCS) DPR-RI, J Dwihartanto dan APK calon anggota DPD-RI, selain tidak berizin, baliho besar itu terpasang di area larangan,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono, didampingi anggotanya Lulus Mariyunan.
Sebelum eksekusi (menertibkan) APK tersebut, lanjutnya, Panwaslu sudah klarifikasi langsung kepada Bupati H Djoko Nugroho, kantor perizinan (BPMPP) dan menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilanjutkan eksesuksi lapangan.
APK jenis baliho yang ditertibkan tersebut, terpasang di Jl Jenderal Sudirman (depan Mal Luwes), depan Pasar Pagi dan lokasi lain milik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di dalam Kota Blora.
Calon Sementara
Namun, katanya, pemasang APK Dwihartanto dari biro iklan di Surabaya kontak langsung ke Panwaslu dan Kepala Satpol PP Sri Handoko, bahwa siap menurunkan sendiri paling lama Senin malam pukul 23:00 WIB, sehingga tim menempel tanda penertiban pada media itu.
Menurut Wahono, hasil pemetaan sementara jajarannya di 16 kecamatan, bahwa saat ini sudah terdapat 2.500 APK yang sebagian besar memanfaatkan moment Lebaran, dan dari jumlah itu ada sekitar 1.014 yang dipasang dengan cara dipaku di pohon-pohon, di dekat fasilitas pemerintah dan berada dekat tempat pendidikan/ibadah.
“Kami juga akan tertibkan APK yang melanggar, ini sedang kami jadwalkan dan rencananya model serempak,” katanya saat penertiban APK bersama tim Satpol PP dan anggota Panwaslu Kecamatan Kota Blora Heri Purnomo dan Slamet.
Wahono mengingatkan, mereka (pemasang APK dengan mamanfaatkan moment Lebaran) adalah masih sebagai calon sementara atau masih dalam dalam daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota DPD dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), jadi belum bisa disebut calon tetap karena belum diumumkan di DCT. (rs-infoblora | kontributor : wahono-panwaslu blora)
0 komentar:
Posting Komentar