Home » , , » Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu, Pemkab Blora Tunggu Keputusan DPOD Kemendagri

Tuntut Keadilan DBH Migas Blok Cepu, Pemkab Blora Tunggu Keputusan DPOD Kemendagri

infoblora.id on 14 Agu 2013 | 10.55

Setyo Edy, Kepala Dinas ESDM Blora
BLORA. Kabupaten Blora, Jawa Tengah hingga saat ini terus berjuang untuk mendapatkan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) dari hasil produksi Migas di Blok Cepu. Disamping berancang-ancang melakukan judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pemberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat telah mengajukan revisi sejumlah pasal dalam regulisai tersebut kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemkab Blora, Setyo Edy, mengatakan, bahwa pengajuan revisi pasal dalam undang-undang yang menjadi payung hukum pembagian DBH migas itu juga sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri.

“Sudah masuk agenda kerja di Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Edy, Selasa (13/8/2013).

Meski sudah masuk dalam agenda kerja di DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) Kemendagri, Edy menegaskan, akan terus mengawal hingga ada kabar kepastian hasil dari pembahasan lanjutan itu. ”Kita masih menunggu, yang pasti peluang selalu masih terbuka bagi Kabupaten Blora untuk mendapatkan DBH Migas Blok Cepu. Sedanglan soal waktunya yang belum bisa diprediksi,” tutur dia.

Terkait desakan beberapa kalangan untuk mengambil langkah pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, Edy mengaku, sangat mendukung upaya tersebut. Namun pihaknya masih menunggu keputusan hasil dari pembahasan di DPOD Kemendagri.

“Ya nanti tergantung hasil dari DPOD Kemendagri itu. Kalau hasilnya kita harus melakukan judicial review ke MK ya tetap kita lakukan. Namun kalau tidak perlu ke MK ya peraturan menterinya saja yang direvisi,” ujar Edy, menerangkan.

Edy menjelaskan, selama masa penantian hasil akhir keputusan tersebut ada harapan besar dari masyarakat Blora agar secepatnya ikut serta merasakan berkah produksi migas di Blok Cepu. Karena selama ini yang merasakan hanya Kabupaten Bojonegoro berserta seluruh kabupaten lain di Jawa Timur sebagai imbas diberlakukannya UU 33 Tahun 2004 yang tidak memihak pada Kabupaten Blora yang secara nyata masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu.

“Perlu kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk memperhatikan Blora sebagai pemilik potensi migas yang besar itu. Dengan memberikan kompensasi-kompensasi untuk turut serta dalam upaya peningkatan pembangunan di Blora. Itu bisa berbentuk program pemberdayaan, kegiatan penunjang ekonomi kerakyatan, maupun pembangunan infrastruktur di Blora yang kondisinya sangat memprihatinkan,” kata Edy, memaparkan.

“Sebagai daerah penghasil dan punya potensi migas yang besar, maka Blora punya hak untuk mendapatkan pembangunan infrastruktur jalan maupun jembatan yang layak dengan dana bersumber dari APBN,” lanjut dia.

Pemkab. Blora telah mengajukan kelas jalan di Blora agar ditingkatkan sebagai jalan kelas nasional, karena selama ini jalan utama di Blora masih sebagai jalan provinsi. “Jika selamanya masih kelas jalan provinsi akan sulit untuk mendapatkan prioritas pembangunan yang sumbernya dari APBN,” pungkas Edy. (rs-infoblora | sumber : ali-suarabanyuurip)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved