Home » , , » Imbas Kenaikan BBM, Tarif Baru Angkutan Penumpang di Blora Naik 15-20 Persen

Imbas Kenaikan BBM, Tarif Baru Angkutan Penumpang di Blora Naik 15-20 Persen

infoblora.id on 1 Jul 2013 | 19.36

Armada angkutan penumpang trayek Blora-Cepu di depan Stasiun lama
BLORA Pemkab Blora segera mengeluarkan aturan baru terkait tarif  angkutan penumpang paska naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. ‘’Tarif angkutan penumpang yang baru ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bupati. SK tersebut dalam waktu dekat ini akan segera ditandatangani bupati,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Blora, Slamet Pamuji, Jumat (28/6) lalu.

Kepala Bidang Lalulintas DPPKKI, Sukarno, menambahkan pihaknya belum lama ini menggelar rapat dengan Organda. Dalam pertemuan tersebut antara lain dibahas penyesuaian tarif angkutan seiring naiknya harga BBM. Hasil rapat  itu menjadi dasar penentuan tarif yang diusulkan kepada Pemkab.

‘’Penyesuaian tarif angkutan direncanakan berkisar 15 % hingga 20 %,’’ tandasnya.
Meski masih menunggu ketetapan penyesuaian tarif melalui SK bupati, namun dari hasil rapat dengan Organda dan DPPKKI disepakati batas atas kenaikan tarif sebesar Rp 221 perkilometer dan batas bawah tarif Rp 176 perkilometer.

‘’Penyesuaian tarif angkutan itu antara lain dihitung dengan memperhatikan sejumlah komponen. Selain kenaikan harga BBM juga diperhitungkan pula harga suku cadang kendaraan,harga kendaraan serta ongkos perbaikan kendaraan,’’ kata Sukarno.

Dia memperkirakan SK bupati tersebut sudah akan keluar pekan depan. Jika SK sudah ada, pihaknya langsungmenyosialisasikannya kepada masyarakat maupun armada angkutan desa, angkutan kota melalui Organda Blora.(rs-infoBlora | sumber : Suara Merdeka)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved