Home » , , » Bupati Blora Ajukan Protes Regulasi DBH Migas Blok Cepu ke Tiga Kementerian

Bupati Blora Ajukan Protes Regulasi DBH Migas Blok Cepu ke Tiga Kementerian

infoblora.id on 5 Jul 2013 | 11.43

SEMARANG. Berawal dari perimbangan dana bagi hasil (DBH) eksplorasi minyak di Blok Cepu yang tidak proporsional, antara Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur dengan Pemkab Blora Jawa Tengah, Bupati Kabupaten Blora Djoko Nugroho mengajukan protes Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di tiga Kementerian, yakni Kementerian ESDM, Kemenkeu, dan Kementerian BUMN.

Bupati Blora yang didampingi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Teguh Dwi Prasetyo menyatakan, keberangkatannya di 3 Kementerian mengusulkan revisi atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Hal itu telah diatur bahwa selain daerah penghasil, DBH minyak diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota yang berada dalam wilayah satu provinsi dengan kabupaten penghasil minyak agar direvisi.

"Regulasi tersebut tidak proporsional atas DBH minyak di Blok Cepu yang mulut sumur eksplorasi berada di kabupaten Blora, sehingga regulasi tersebut tidak tepat, bila DBH minyak diberikan kepada pemerintah provinsi, serta kabupaten dan kota yang berada dalam wilayah satu provinsi dengan kabupaten penghasil minyak agar direvisi," ucap Teguh Dwi Prasteyo, saat dihubungi di Semarang, Kamis (4/7) kemarin.

Dia mengatakan, Pemprov Jateng melalui Pemkab Blora telah melangkan surat secara resmi kepada 3 Kementerian yang mengatur atas regulasi tersebut. Namun demikian, sejauh ini belum ditanggapi secara masif.

"Kita bersama pak Bupati Blora berangkat menuju Jakarta agar segera merevisi regulasi yang mengatur DBH minyak di Blok Cepu yang sebagian di wilayah Blora," tandas Dwi yang didampingi Bupati Blora, Djoko Nugroho.

Rencananya, Bupati Blora yang bersama Pemprov Jateng mendatangi 3 Kementerian yang mengatur regulasi DBH minyak selama 3 hari, di Jakarta.

"Selama tiga hari kita mendatangi kementerian terkait, supaya regulasi dana keberimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara proporsional. Kita juga telah mengajukan upaya melalui Komisi 2-3 DPR RI, namun belum ada upaya mereview regulasi tersebut," terang dia.

'Bayangkan saja kabupaten yang berada di Jawa Timur dan lokasinya cukup jauh dengan Bojonegoro mendapatkan dana bagian DBH minyak Blok Cepu, sedangkan Blora tidak dapat apa-apa,'' tandasnya

“Pembagian DBH antara lain didasarkan UU. Dimana keberadaan mulut sumur daerah penghasil minyak. Sementara keberadaan aliran minyak itu berada pada dua Kabupaten, yakni Bojonegoro mencapai 65 persen dan Blora sebanyak 35 persen," terang dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tambang minyak yang berproduksi di Blok Cepu saat ini berada di wilayah Banyuurip, Kabupaten Bojonegoro. Dengan kapasitas produksi minyak Blok Cepu lebih dari 20.000 ribu barel per hari, Bojonegoro memperoleh DBH sebesar Rp400 miliar. Diperkirakan ketika produksi puncak Blok Cepu pada akhir 2014 sebanyak 165 ribu barel per hari, Bojonegoro bakal mendapat DBH lebih dari Rp2 triliun. Sedangkan Blora nol rupiah.

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur bahwa selain daerah penghasil, DBH minyak diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota yang berada dalam wilayah satu provinsi dengan kabupaten penghasil minyak.

Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengharapkan adanya pembagian dana bagi hasil (DBH) minyak Blok Cepu yang proporsional dengan pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, selama ini pendapatan asli daerah (PAD) Blora yang bersumber dari pengelolaan DBH minyak Blok Cepu tidak berimbang .

Kabag Humas Pemkab Blora, Kunto Aji mengungkapkan, wilayah ekplorasi Migas di Cepu sebagian masuk wilayah Blora, dan selama ini hanya Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur saja yang memperoleh DBH Migas tersebut.

"Kita melakukan protes keras kepada pemerintah pusat atas tidak proporsional DBH tersebut. Selama ini, alasan yang selalu digunakan pemerintah pusat terbentur peraturan undang-undang, terkait DBH migas," terang Kunto Aji, saat dihubungi di Semarang, Rabu (3/7).(rs-infoBlora | sumber Aktual.co)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved