JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 20 Juni 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Ke-13 dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Disebutkan dalam Pasal 4 PP ini, pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 seharusnya dibayarkan pada Juni 2013. Namun, pembayaran gaji, pensiun, tunjangan ke-13 baru dilakukan setelah Juli 2013.
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri pun menegaskan, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan ini. "Gaji ke-13 belum masuk, karena gaji ke-13 (diberikan) Juli," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Sekadar informasi, besaran gaji ke-13 adalah penghasilan sebulan. Namun jika gaji yang diterima pada Juni 2013 belum dinyatakan sebesar hak yang harus diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih pengurangan gaji, pensiun, tunjangan bulan ke-13.
Penghasilan dimaksud bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja Tahunan Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN).
"Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat (5) PP Nomor 48 Tahun 2013.
(Maesaroh/Koran SI/) (sumber : okezone.com)
Disebutkan dalam Pasal 4 PP ini, pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 seharusnya dibayarkan pada Juni 2013. Namun, pembayaran gaji, pensiun, tunjangan ke-13 baru dilakukan setelah Juli 2013.
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri pun menegaskan, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan ini. "Gaji ke-13 belum masuk, karena gaji ke-13 (diberikan) Juli," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Sekadar informasi, besaran gaji ke-13 adalah penghasilan sebulan. Namun jika gaji yang diterima pada Juni 2013 belum dinyatakan sebesar hak yang harus diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih pengurangan gaji, pensiun, tunjangan bulan ke-13.
Penghasilan dimaksud bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja Tahunan Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN).
"Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat (5) PP Nomor 48 Tahun 2013.
(Maesaroh/Koran SI/) (sumber : okezone.com)
0 komentar:
Posting Komentar