![]() |
Salah satu sumur Migas Blok Cepu di wilayah Bojonegoro (foto : Suara Banyuurip) |
Kabag Humas Pemkab Blora, Kunto Aji mengungkapkan, wilayah ekplorasi Migas di Cepu sebagian masuk wilayah Blora, dan selama ini hanya Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur saja yang memperoleh DBH Migas tersebut.
"Kita melakukan protes keras kepada pemerintah pusat atas tidak proporsional DBH tersebut. Selama ini, alasan yang selalu digunakan pemerintah pusat terbentur peraturan undang-undang, terkait DBH migas," terang Kunto Aji, Rabu (3/7) kemarin.
Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur bahwa selain daerah penghasil, DBH minyak diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota yang berada dalam wilayah satu provinsi dengan kabupaten penghasil minyak.
“Pembagian DBH antara lain didasarkan UU. Dimana keberadaan mulut sumur daerah penghasil minyak. Sementara keberadaan aliran minyak itu berada pada dua Kabupaten, yakni Bojonegoro mencapai 65 persen dan di Blora sebanyak 35 persen," terang dia.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Blora Djoko Nugroho menyuarakan aspirasinya dalam forum rapat koordinasi (rakor) sinkronisasi dan eksekusi pencapaian target produksi minyak dan gas (migas) Blok Cepu di ruang pertemuan Angling Dharmo, Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Rakor tersebut, dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), MCL, Pertamina serta stakeholder terkait penambangan migas Blok Cepu.
''Sampai saat ini, Blora belum mendapat manfaat dari produksinya minyak di Blok Cepu," imbuh Kunto Aji.
Bojonegoro berada di mulut sumur minyak yaitu di wilayah Banyuurip, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur dengan kapasitas produksi minyak Blok Cepu lebih dari 20.000 ribu barel per hari. Bojonegoro memperoleh DBH sebesar Rp400 miliar. Bahkan Diperkirakan ketika produksi puncak Blok Cepu pada akhir 2014 sebanyak 165 ribu barel per hari, dan Bojonegoro bakal mendapat DBH lebih dari Rp 2 triliun, sedangkan Blora nol rupiah.
Kendati demikian, lanjut Kunto, Senin kemarin, Pemkab Blora telah melayangkan surat ke pemerintah RI melalui Kementrian ESDM untuk segera merevisi UU Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
"Jika adanya revisi, nantiya diharapkan ada pengaturan bahwa selain daerah penghasil, DBH minyak juga diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/ kota yang berada dalam wilayah satu provinsi dengan kabupaten penghasil minyak," lanjutnya.(rs-infoBlora | sumber : Aktual.co)
0 komentar:
Posting Komentar