Home » , , » 17 Kepala Desa Yang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPRD Blora Akan Dicopot

17 Kepala Desa Yang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPRD Blora Akan Dicopot

infoblora.id on 17 Jul 2013 | 07.36

Wahono, Ketua Panwaslu Kabupaten Blora
BLORA. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora,  klarifikasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terkait 17 kepala desa dan 1 perangkat desa yang mencalonkan diri menjadi calon anggota Dewan Perwkalan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Klarifikasi tersebut, menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono, adalah untuk mempertanyakan tindak lanjut surat Panwaslu Nomor 60/Panwaslu-Bla/2013 yang dikirimkan ke Bupati H Djoko Nugroho pada 17 Juni 2013 lalu, yakni terkait hasil verifikasi calon anggota DPRD Blora.
Dalam verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), lanjutnya, Panwaslu menemukan 17 kepala desa, satu perangkat desa dan pegawai negeri sipil (PNS) nyaleg dari partai politik peserta Pemilu 2014, dan kini mereka masih aktif di pekerjaan/jabatan masing-masing.
Dia menambahkan, belum turunnya surat keterangan (SK) pemberhentian mereka, sama artinya para Kades, perangkat desa dan PNS  yang sudah menjadi anggota partai politik (Parpol), selain  masih bekerja di jabatannya masing-masing, mereka tentu sudah mengkapanyekan dirinya.
“Kampanye Pileg sudah dimulai sejak 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014, padahal PNS, Kades, perangkat desa dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye,” kata Wahono.
Segera Diproses
Menurut Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Blora, KPU boleh saja memberi kepastian kalau mereka (Kades dan perangkat desa) dalam daftar calon sementara (DCS) berstatus sudah memenuhi syarat (MS), telah masuk menjadi anggota parpol dan terikat dengan aturan lain. 
“Kami sudah bertemu Asisten I dan Kabag Tapem Setda Blora, dijelaskan SK pemberhentian Kades dan perangkat desa sedang dalam proses, besok pada 18 Juli 2013 proses itu mulai jalan,” kata Wahono.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Blora Sugiyono, membenarkan 18 Juli 2013 nanti surat keputusan (SK) pemberhentian para kades yang nyaleg segera diproses oleh bupati. Namun untuk perangkat desa, kata dia, SK-nya cukup dIcari Kades setempat.
“Untuk menerbitkan SKJ pemberhentian Kades memerlukan waktu lumayan panjang, diantaranya harus ada persetujuan dari pengurus BPD, mencari pelaksana tugas (Plt) Kades dan ketentuan lain,” kata Sugiyono didampingi Asisten I Setda Blora H Pramono. 
Kades/Perdes Masuk DCS Pemilu 2014
No - Nama - Desa - Kecamatan - Parpol 
 1. H Edy Sabar - Purwosari - Kota Blora - PPP
 2. Suhadak S.Ag - Palon - Jepon - PKB
 3. Drs H Sunoto - Ngampon - Jepon - Golkar
 4. Jayadi - Sumurboto - Jepon - Gerindra
 5. Kasno - Kawengan - Jepon - PPP
 6. Masir SH - Ketringan - Jiken - PDI Perjuangan
 7. Sumani - Jiken - Jiken - Golkar
 8. Edy Purwanto - Mernung - Cepu - Golkar
 9. Sutaji Rustam - Sambongwangan - Randublatung - PPP
10. Sukardiyono - Kadengan - Randublatung - Gerindra
11. Jariman - Bandungrojo - Ngawen - PPP
12. Sugianto - Todanan - Todanan - Gerindra
13. Santoso - Wukirsari - Todanan - PPP
14. Marsoni - Kedungwungu - Todanan - PPP
15. Muhkamad SP.I - Jimbung - Kedungtuban - PKB
16. H Supardi - Bogorejo - Bogorejo - Golkar
17. Supoyo - Kamolan - Kota Blora - PD
18. Lumanto - Bangkleyan - Jati/Perangkat desa - Gerindra 
                                                                              (rs-infoBlora | sumber : Panwaslu Blora)
Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved