![]() |
Wahono, Ketua Panwaslu Kabupaten Blora |
BLORA. Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora,
klarifikasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terkait 17 kepala
desa dan 1 perangkat desa yang mencalonkan diri menjadi calon anggota Dewan
Perwkalan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk Pemilihan Umum (Pemilu)
2014.
Klarifikasi tersebut, menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono,
adalah untuk mempertanyakan tindak lanjut surat Panwaslu Nomor
60/Panwaslu-Bla/2013 yang dikirimkan ke Bupati H Djoko Nugroho pada 17
Juni 2013 lalu, yakni terkait hasil verifikasi calon anggota DPRD Blora.
Dalam verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), lanjutnya, Panwaslu
menemukan 17 kepala desa, satu perangkat desa dan pegawai negeri sipil
(PNS) nyaleg dari partai politik peserta Pemilu 2014, dan kini mereka
masih aktif di pekerjaan/jabatan masing-masing.
Dia menambahkan, belum turunnya surat keterangan (SK) pemberhentian
mereka, sama artinya para Kades, perangkat desa dan PNS yang sudah
menjadi anggota partai politik (Parpol), selain masih bekerja di
jabatannya masing-masing, mereka tentu sudah mengkapanyekan dirinya.
“Kampanye Pileg sudah dimulai sejak 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014,
padahal PNS, Kades, perangkat desa dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye,” kata Wahono.
Segera Diproses
Menurut Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Blora, KPU
boleh saja memberi kepastian kalau mereka (Kades dan perangkat desa)
dalam daftar calon sementara (DCS) berstatus sudah memenuhi syarat (MS),
telah masuk menjadi anggota parpol dan terikat dengan aturan lain.
“Kami sudah bertemu Asisten I dan Kabag Tapem Setda Blora, dijelaskan SK
pemberhentian Kades dan perangkat desa sedang dalam proses, besok pada
18 Juli 2013 proses itu mulai jalan,” kata Wahono.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah
(Setda) Blora Sugiyono, membenarkan 18 Juli 2013 nanti surat keputusan
(SK) pemberhentian para kades yang nyaleg segera diproses oleh bupati. Namun untuk perangkat desa, kata dia, SK-nya cukup dIcari Kades setempat.
“Untuk menerbitkan SKJ pemberhentian Kades memerlukan waktu lumayan
panjang, diantaranya harus ada persetujuan dari pengurus BPD, mencari
pelaksana tugas (Plt) Kades dan ketentuan lain,” kata Sugiyono
didampingi Asisten I Setda Blora H Pramono.
Kades/Perdes Masuk DCS Pemilu 2014
No - Nama - Desa - Kecamatan - Parpol
1. H Edy Sabar - Purwosari - Kota Blora - PPP
2. Suhadak S.Ag - Palon - Jepon - PKB
3. Drs H Sunoto - Ngampon - Jepon - Golkar
4. Jayadi - Sumurboto - Jepon - Gerindra
5. Kasno - Kawengan - Jepon - PPP
6. Masir SH - Ketringan - Jiken - PDI Perjuangan
7. Sumani - Jiken - Jiken - Golkar
8. Edy Purwanto - Mernung - Cepu - Golkar
9. Sutaji Rustam - Sambongwangan - Randublatung - PPP
10. Sukardiyono - Kadengan - Randublatung - Gerindra
11. Jariman - Bandungrojo - Ngawen - PPP
12. Sugianto - Todanan - Todanan - Gerindra
13. Santoso - Wukirsari - Todanan - PPP
14. Marsoni - Kedungwungu - Todanan - PPP
15. Muhkamad SP.I - Jimbung - Kedungtuban - PKB
16. H Supardi - Bogorejo - Bogorejo - Golkar
17. Supoyo - Kamolan - Kota Blora - PD
18. Lumanto - Bangkleyan - Jati/Perangkat desa - Gerindra
1. H Edy Sabar - Purwosari - Kota Blora - PPP
2. Suhadak S.Ag - Palon - Jepon - PKB
3. Drs H Sunoto - Ngampon - Jepon - Golkar
4. Jayadi - Sumurboto - Jepon - Gerindra
5. Kasno - Kawengan - Jepon - PPP
6. Masir SH - Ketringan - Jiken - PDI Perjuangan
7. Sumani - Jiken - Jiken - Golkar
8. Edy Purwanto - Mernung - Cepu - Golkar
9. Sutaji Rustam - Sambongwangan - Randublatung - PPP
10. Sukardiyono - Kadengan - Randublatung - Gerindra
11. Jariman - Bandungrojo - Ngawen - PPP
12. Sugianto - Todanan - Todanan - Gerindra
13. Santoso - Wukirsari - Todanan - PPP
14. Marsoni - Kedungwungu - Todanan - PPP
15. Muhkamad SP.I - Jimbung - Kedungtuban - PKB
16. H Supardi - Bogorejo - Bogorejo - Golkar
17. Supoyo - Kamolan - Kota Blora - PD
18. Lumanto - Bangkleyan - Jati/Perangkat desa - Gerindra
(rs-infoBlora | sumber : Panwaslu Blora)
0 komentar:
Posting Komentar