Home » , , , » IMIGRASI RESMIKAN GLOBAL CITIZEN OF INDONESIA DI HARI BAKTI IMIGRASI KE-76

IMIGRASI RESMIKAN GLOBAL CITIZEN OF INDONESIA DI HARI BAKTI IMIGRASI KE-76

radiogagakrimangfm.com on 28 Jan 2026 | 17.20


INFOBLORA.ID
- Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Senin (26/1/2026). Acara peresmian digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.


Global Citizen of Indonesia merupakan kebijakan pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asalnya. Kebijakan ini menyasar antara lain eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa kebijakan GCI menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.


“GCI membuka ruang partisipasi diaspora serta individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan nasional,” jelas Yuldi.

Salah satu diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Ia menyebut kebijakan GCI sebagai kesempatan untuk kembali dan mengenal lebih dalam kekayaan budaya Indonesia.


“Saya melihat banyak talenta luar biasa di Indonesia yang belum tergali. Saya berharap dapat berbagi pengalaman dan berkontribusi. Terima kasih kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas inisiatif luar biasa ini,” ujarnya.


Apresiasi serupa juga disampaikan pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, yang menilai proses layanan berjalan lancar dan profesional.


“Fokus saya saat ini adalah keluarga. Ke depan, saya berharap dapat berkontribusi melalui berbagi pengetahuan sesuai koridor hukum dan profesional. Saya sangat bersyukur dan merasa terhormat menjadi bagian dari program GCI,” katanya.


Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (e-visa) di laman evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan beberapa indeks (E31A hingga E32H) telah terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun pemeriksaan manual. Dalam waktu 24 jam setelah tiba di Indonesia, pemegang e-visa GCI secara otomatis memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.


Bagi eks WNI dan keturunannya, terdapat persyaratan berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI melalui skema penyatuan keluarga.


Sementara itu, pemohon dengan keahlian khusus diwajibkan melampirkan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan GCI sejalan dengan agenda transformasi layanan publik pemerintah pada tahun 2026.


“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan imigrasi yang modern dan berdampak langsung. GCI dibangun melalui ekosistem digital terintegrasi untuk mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” tegasnya.


Selain meresmikan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi sebagai upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian.


Yuldi Yusman menambahkan, penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan layanan imigrasi yang cepat, relevan, dan adaptif terhadap tantangan global.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved