INFOBLORA.ID - Molornya pengerjaan proyek pembangunan talud di Desa Bajo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, menjadi sorotan. Pihak pelaksana proyek dinilai tidak profesional karena belum menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu kontrak. Meski demikian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora masih memberikan kesempatan dengan menerapkan denda keterlambatan.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Blora, Danang Adiamintara, mengakui bahwa proyek tersebut telah melewati masa kontrak. Namun, pelaksana masih diberi waktu tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi denda.
“Masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan mekanisme denda keterlambatan sebesar 1/1000 kali nilai kontrak per hari,” ujar Danang.
Ia menambahkan, sejumlah proyek pembangunan fisik di akhir tahun 2025 memang menjadi catatan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Blora. Beberapa di antaranya mengalami keterlambatan dari target waktu yang telah ditentukan.
Hal tersebut juga mendapat perhatian serius dari Bupati Blora, Arief Rohman. Orang nomor satu di Blora itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap penyedia jasa yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Makanya itu kan kami beri denda buat yang telat atau molor ini. Kemarin sudah kami rakorkan juga,” ungkap Bupati Arief.
Meski begitu, Bupati Arief menyatakan optimistis proyek-proyek fisik yang mengalami keterlambatan tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun, setelah dilakukan evaluasi dan pemberian catatan kepada masing-masing penyedia.
“Optimistis akhir tahun sudah beres. Sudah kami beri catatan masing-masing para penyedianya dan lain sebagainya. Denda juga sudah,” tegasnya.
Terkait kemungkinan sanksi lebih lanjut, termasuk blacklist terhadap penyedia jasa yang tidak tertib, Bupati Arief menyebut masih akan melakukan evaluasi mendalam sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau soal blacklist itu nanti ya. Ada mekanismenya. Kami teliti dulu,” singkatnya.
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek talud yang dimaksud memiliki nama paket pekerjaan pembangunan talud/drainase Ngraho–Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Dhiva Karya Sentosa yang beralamat di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, dengan nilai kontrak sebesar Rp 957 juta.


0 komentar:
Posting Komentar