INFOBLORA.ID - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah–DI Yogyakarta memastikan pelaksanaan proyek Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Tahun 2025 di Kabupaten Blora tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepastian tersebut sejalan dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025. Dalam SKB tersebut diatur pembatasan operasional kendaraan berat dengan sumbu tiga ke atas hingga 4 Januari 2026.
Pejabat BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta, Arif Agus Setyawan, mengatakan sebagian pekerjaan proyek IJD masih berjalan karena masa kontrak berlaku hingga 31 Desember 2025. Namun demikian, seluruh aktivitas proyek telah diatur agar tetap sesuai ketentuan dan tidak berdampak signifikan terhadap pengguna jalan.
“Sejak awal kami sudah menekankan ketentuan angkutan, terutama terkait over dimensi dan overload (ODOL), kepada penyedia jasa. Dari hasil pantauan di lapangan, kondisi jaringan jalan masih aman dan terkendali,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, terdapat empat lokasi pekerjaan paket IJD dengan intensitas cukup tinggi di Kabupaten Blora. Kendaraan operasional yang digunakan mayoritas berupa dump truck dengan konfigurasi sumbu tiga dan dinyatakan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurut Arif, rute pengangkutan material sebagian besar melalui jalur internal dan lintasan lokal. Adapun jalan nasional yang bersinggungan hanya pada ruas tertentu, seperti Rembang–Blora–Jepon, dan telah diantisipasi agar tidak mengganggu arus utama selama Nataru.
“Untuk paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kami, pelaksanaan sudah kami instruksikan agar tidak menutup jalan dan tetap menjaga kelancaran lalu lintas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan langkah pengamanan dan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
Polres Blora memprediksi puncak arus lalu lintas Nataru di wilayah Kabupaten Blora akan terjadi pada 22 hingga 23 Desember 2025. Oleh karena itu, pembatasan operasional kendaraan berat, khususnya truk sumbu tiga, akan diberlakukan sesuai ketentuan dalam SKB.
“Imbauan kendaraan berat sudah kami sampaikan, yakni pembatasan operasional truk sumbu tiga,” kata AKBP Wawan.
Dalam rangka pengamanan Nataru, Polres Blora juga mendirikan lima pos yang akan beroperasi selama 14 hari. Pos tersebut terdiri atas tiga pos pengamanan, satu pos pelayanan, dan satu pos terpadu, dengan melibatkan total 162 personel.
“Kami all-out di lapangan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode Nataru,” pungkasnya.


0 komentar:
Posting Komentar