INFOBLORA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Blora Tahun 2025 serta Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Masa Keanggotaan 2024–2029, Rabu (31/12/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, S.Pdi, dan dihadiri Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah, para camat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan hingga penetapan regulasi daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Blora,” ujarnya.
DUA RAPERDA TAHUN 2025 DISETUJUI
Rapat Paripurna menyepakati dua Raperda untuk ditetapkan, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Raperda KTR bertujuan mendorong pola hidup sehat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara fisik, mental, spiritual, dan sosial. Regulasi ini juga merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengawasan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk pengaturan pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau serta rokok elektronik demi melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi landasan penguatan literasi masyarakat melalui pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat. Raperda ini juga menekankan pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial serta pelestarian budaya daerah.
“Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, melainkan menjadi jantung kecerdasan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,” tegas Bupati Arief Rohman.
PELANTIKAN ANGGOTA DPRD PAW
Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Blora juga melantik anggota DPRD Pengganti Antarwaktu Masa Keanggotaan 2024–2029. Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025.
Anggota DPRD yang dilantik adalah Nyoto Adi Sucipto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menggantikan Munatin. Bupati Blora menyampaikan ucapan selamat serta harapan agar anggota DPRD PAW dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Semoga kehadiran beliau membawa semangat baru untuk Sesarengan mBangun Blora,” ucapnya.
KOMITMEN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Bupati Arief Rohman menegaskan, persetujuan dua Raperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Blora.
“Semoga seluruh ikhtiar yang kita lakukan dalam membangun Kabupaten Blora yang maju dan berkelanjutan senantiasa mendapat berkah dan rida dari Allah SWT,” pungkasnya.

0 komentar:
Posting Komentar