INFOBLORA.ID - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha kini resmi mendapat persetujuan untuk bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Persetujuan ini ditandai melalui penandatanganan bersama Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, dan pimpinan DPRD Kabupaten Blora dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Blora, Sabtu (15/11/2025). Keputusan tersebut sekaligus mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang pendirian Perumda BPR Bank Blora Artha.
Dalam sambutannya, Bupati Arief Rohman menjelaskan bahwa perubahan badan hukum ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hingga POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah.
“Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, maka Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha perlu dilakukan perubahan status dan nomenklatur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha, yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Blora Artha (Perseroda),” terang Bupati.
Sejak dibentuk melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019, Perumda BPR Bank Blora Artha yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Blora telah memberikan kontribusi signifikan. Hingga Tahun Buku 2023, perusahaan ini tercatat menyumbang dividen lebih dari lima miliar rupiah kepada pendapatan daerah.
Selain perubahan badan hukum BPR, Rapat Paripurna juga menghasilkan persetujuan bersama atas Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bupati Arief menyebut revisi tersebut merupakan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri agar aturan pajak daerah tetap selaras dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional.
Evaluasi tersebut, antara lain, memuat penyesuaian batas omzet tidak kena pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta penyesuaian pengaturan layanan retribusi kepada masyarakat.
“Dengan adanya perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023, diharapkan penerimaan pajak dan retribusi menjadi lebih optimal tanpa membebani masyarakat,” imbuhnya.
Bupati Arief juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD Blora yang menurutnya berjalan efektif.
“Persetujuan bersama ini dapat terwujud berkat sinergi dan kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan seluruh proses penyusunan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.
Sesuai Amanat Regulasi
Ketua DPRD Kabupaten Blora, Mustopa, S.Pd.I, menegaskan bahwa perubahan status Perumda BPR Blora Artha menjadi Perseroda merupakan kewajiban regulatif sesuai amanat Undang-Undang.
“Sebagaimana amanat UU No. 4 Tahun 2023, Perda Kabupaten Blora No. 16 Tahun 2019 tentang Perumda BPR Bank Blora Artha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” jelas Mustopa.
Komisi B DPRD Blora dan jajaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan intensif terkait Rancangan Perda tersebut, termasuk permohonan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Hasil fasilitasi dari pemerintah provinsi menyebutkan beberapa poin yang perlu disempurnakan.
Mustopa menambahkan bahwa menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pada Oktober 2025 telah digelar rapat antara Komisi B DPRD dan tim asistensi pembahasan Raperda untuk menyempurnakan materi sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah.
Setelah melalui serangkaian tahapan, Rapat Paripurna pada Sabtu (15/11/2025) akhirnya menetapkan Persetujuan Bersama terhadap perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2019, sekaligus mengukuhkan Perumda BPR Blora Artha menjadi PT BPR Bank Blora Artha (Perseroda).


0 komentar:
Posting Komentar