INFOBLORA.ID - Polres Blora resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum lanjutan atas tragedi yang menewaskan lima warga, termasuk seorang balita berusia dua tahun.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dilakukan agar penanganan kasus segera diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blora agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dari Polres Blora. Menurutnya, berkas tersebut masih dalam tahap penelitian awal.
“Berkas sudah diterima di kejaksaan, sekarang sedang dalam penelitian berkas perkara,” ungkapnya.
Dalam penetapan tersangka, ketiganya memiliki peran berbeda. SPR (46), warga Bogorejo, merupakan pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. ST (45), warga Tuban, Jawa Timur, bertindak sebagai calon investor, sedangkan SHRT (42), juga warga Tuban, berperan sebagai pelaksana pengeboran atau pengebor.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, ketika terjadi letusan di belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan menyambar lokasi pengeboran, menyebabkan kebakaran besar yang meluas ke rumah warga.
Kebakaran tersebut menewaskan empat orang di lokasi, yakni Tanek (88), Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30). Sementara seorang balita bernama Abu Dhabi (2) yang sempat dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, meninggal dunia pada 12 September 2025 akibat luka bakar mencapai 90 persen.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, mesin diesel, gearbox, dan tangki penampungan minyak mentah. Total kerugian material ditaksir mencapai Rp 170 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Migas, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


0 komentar:
Posting Komentar