INFOBLORA.ID - Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Latif Usman, meninjau langsung lokasi kebakaran sumur minyak rakyat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/8/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan penanganan serta kondisi warga pasca insiden kebakaran sumur minyak tersebut.
Dalam kunjungan itu, Wakapolda didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Jawa Tengah, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, Kapolres Blora, Dandim 0721, Satpol PP, serta perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sesuai arahan Kapolda, kami datang ke Blora untuk mengecek situasi terkait adanya kegiatan masyarakat melakukan pengeboran minyak yang ternyata mengakibatkan kebakaran. Yang pertama dan utama kami pastikan adalah keselamatan warga sekitar,” tegas Brigjen Latif.
Imbauan Stop Pengeboran Ilegal
Wakapolda menegaskan bahwa pengeboran minyak secara mandiri tanpa prosedur resmi sangat berbahaya. Ia meminta masyarakat tidak lagi melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin dan tenaga ahli.
“Informasi dari Bupati, sudah ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin. Tentu ini perlu pengawasan ketat dari pihak ESDM. TNI-Polri melalui bhabinkamtibmas dan babinsa bersama kepala desa juga akan lebih ekstra mengawasi aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, peristiwa kebakaran di Desa Gandu harus menjadi pelajaran penting.
“Jangan hanya mengejar keuntungan besar tapi mengabaikan keselamatan. Jika tidak sesuai SOP, risikonya sangat membahayakan,” tandas Wakapolda.
Hingga kini sebagian warga telah kembali ke rumah, sementara sebagian lainnya masih berada di pengungsian yang difasilitasi Pemkab Blora. Aparat TNI-Polri memastikan akan terus memperhatikan kondisi warga terdampak.
Edukasi dan Penegakan Hukum
Wakapolda menegaskan, penertiban kegiatan pertambangan minyak dan gas ilegal akan terus dilakukan. Polri tetap mengedepankan edukasi kepada masyarakat, namun tidak menutup kemungkinan penegakan hukum bila pelanggaran berlanjut.
“Kalau memang belum punya izin, kami akan berikan edukasi. Tapi kalau tetap memaksakan diri, tentu ada konsekuensi hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penegasan dari Kementerian ESDM
Penyidik Kementerian ESDM Direktorat Penegakan Hukum, Sriyani, menegaskan bahwa kegiatan pengeboran minyak diatur secara jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pengeboran hanya bisa dilakukan badan usaha yang memiliki kontrak kerja sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sriyani menjelaskan bahwa untuk pengelolaan sumur tua dan sumur masyarakat, pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2024 serta Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sumur masyarakat tidak bisa dikelola secara perorangan, melainkan harus melalui badan usaha, seperti BUMD, koperasi, KUD, atau UMKM. Nah, di Gandu ini termasuk kategori sumur masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dengan adanya regulasi baru ini, pengawasan akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang. “Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Tinjau Pengungsian
Usai meninjau lokasi kebakaran, Wakapolda juga mengunjungi lokasi pengungsian yang didirikan BPBD dan tim gabungan. Ia turut memberikan bantuan kepada warga terdampak sebagai bentuk kepedulian.
0 komentar:
Posting Komentar