Home » , , , » FORKOPIMDA BLORA GELAR APEL TIGA PILAR, TEGASKAN LARANGAN PENGEBORAN SUMUR MINYAK ILEGAL

FORKOPIMDA BLORA GELAR APEL TIGA PILAR, TEGASKAN LARANGAN PENGEBORAN SUMUR MINYAK ILEGAL

radiogagakrimangfm.com on 22 Agu 2025 | 08.00


INOBLORA.ID
- Menyikapi kondisi pascakebakaran sumur minyak masyarakat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Forkopimda Kabupaten Blora menggelar Apel Tiga Pilar pada Kamis (21/8/2025) di halaman Setda Blora.

Apel ini diikuti Kepala OPD Pemkab Blora, para camat, kepala desa dan lurah, Bhabinkamtibmas, hingga Babinsa se-Kabupaten Blora. Pada kesempatan tersebut, Forkopimda menyepakati Maklumat Bersama yang akan disosialisasikan ke seluruh desa, khususnya wilayah yang memiliki potensi sumur minyak masyarakat.

Maklumat tersebut berisi tiga poin penting. Pertama, melarang kegiatan drilling atau pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat yang tidak melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, pemanfaatan hanya diperbolehkan pada sumur eksisting yang telah berproduksi dan memiliki legalitas. Ketiga, setiap pelanggaran atau tindak pidana terkait pengeboran sumur ilegal akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Maklumat dibacakan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH didampingi Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, M.Si, Kepala Staf Kodim 0721 Mayor Inf. Bani yang mewakili Dandim, serta jajaran Forkopimda lain.

“Maklumat ini merupakan langkah bersama agar kejadian tragis di Gandu yang menelan korban jiwa tidak terulang kembali. Nantinya maklumat ini juga akan ditempel di desa-desa, khususnya yang terdapat sumur minyak masyarakat,” tegas Kapolres.

Identifikasi 4.000 Sumur Masyarakat

Bupati Blora, Arief Rohman, menambahkan bahwa Pemkab saat ini tengah mendata dan mengidentifikasi potensi sumur masyarakat pasca terbitnya Permen ESDM No. 14 Tahun 2025. Data awal menunjukkan ada sekitar 4.000 sumur yang diusulkan ke Gubernur untuk kemudian diteruskan ke Menteri ESDM agar dapat dikelola melalui wadah resmi seperti koperasi, BUMD, atau UMKM.

Namun, di tengah proses itu, terjadi insiden kebakaran di Desa Gandu pada 17 Agustus 2025 yang ternyata berasal dari sumur baru tanpa izin di area pemukiman. “Kita sepakat menghentikan dulu operasional sumur masyarakat sampai proses legalisasi tuntas, agar tidak ada korban lagi,” jelas Arief.

Bupati juga menyampaikan duka cita atas tiga korban meninggal dan mendoakan dua korban luka yang masih dirawat di RS Sarjito, Yogyakarta.

Edukasi dan Pengawasan

Forkopimda menekankan pentingnya peran tiga pilar (Kepala Desa/Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas) dalam menjaga kondusivitas wilayah. Ke depan, mereka akan mendapat materi khusus dari Kementerian ESDM dan bidang penegakan hukum agar bisa memberi edukasi dan imbauan yang tepat kepada masyarakat.

Selain terkait sumur minyak, Bupati juga mendorong tiga pilar untuk aktif membuka komunikasi dengan masyarakat, termasuk dalam program daerah seperti penghapusan denda tunggakan PBB dan layanan pajak daerah.

Sementara itu, Kodim 0721/Blora menyatakan dukungan penuh atas pelaksanaan Apel Tiga Pilar. “Kodim sangat mengapresiasi terbentuknya tiga pilar desa ini. Semoga ke depan manfaatnya semakin luas bagi masyarakat,” ungkap Kasdim Blora.

Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved