INFOBLORABLORA.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2025 tidak akan memberatkan masyarakat. Kenaikan ditetapkan secara terukur dengan rata-rata hanya 23,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam acara Launching Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah, Selasa (19/8/2025) di Ruang Pertemuan Setda Blora.
Acara tersebut turut dihadiri Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, Ketua DPRD Blora Mustopa, jajaran Forkopimda, Plt Kepala BPPKAD, OPD terkait, para camat, hingga awak media.
“Secara keseluruhan ada kenaikan rata-rata 23,5 persen, tetapi tidak semuanya sama. Ada yang di atas itu, ada yang di bawah, bahkan ada yang nilainya lebih kecil dari tahun 2024. Bahkan ada juga yang nol rupiah sehingga tidak perlu membayar sama sekali,” jelas Sekda.
Keringanan Bagi Wajib Pajak
Sekda menambahkan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2014 hingga 2024 akan mendapatkan penghapusan denda apabila melakukan pembayaran pada periode Agustus–Desember 2025.
“Pembayaran di bulan Agustus sampai Desember diberikan penghapusan tunggakan dendanya. Jadi wajib pajak hanya membayar pokoknya saja,” imbuhnya.
Penyebab Kenaikan PBB P2
Menurut Sekda, kenaikan PBB P2 disebabkan beberapa faktor, di antaranya:
-
Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi yang mengikuti harga pasar tanah.
-
Pendataan objek pajak baru, misalnya tanah kosong yang kini telah dibangun rumah atau bangunan lain.
-
Pemecahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas permintaan wajib pajak, yang menambah jumlah data objek pajak.
Meski demikian, tidak semua objek pajak mengalami kenaikan. Sebagian justru mengalami penurunan nilai, bahkan terdapat SPPT dengan nilai nol rupiah.
“Tidak diambil angka maksimal. Kita memilih angka yang sesuai dengan kemampuan masyarakat,” tegas Sekda.
Pusat Layanan Informasi Pajak
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, meluncurkan Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah. Layanan ini hadir di tiga lokasi, yaitu BPPKAD, Setda, dan Mal Pelayanan Publik (MPP), serta juga tersedia secara online.
Bupati menegaskan bahwa Pemkab Blora ingin mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, berkonsultasi, maupun menyampaikan keluhan seputar pajak daerah.
“Kalau ada pertanyaan atau keluhan, silakan datang langsung atau online. Semua ada dasar perhitungannya. Kami ingin komunikasi yang baik dengan masyarakat agar persoalan jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Bupati.
Ia menekankan bahwa seluruh jajaran Pemkab Blora harus siap melayani masyarakat dengan terbuka, terutama terkait kewajiban pajak.
“Intinya komunikasi. Saya minta semua jajaran mau menjawab pertanyaan warga agar masyarakat merasa terlayani,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar