Home » , , , » GEGER! FOSIL TANDUK KERBAU PURBA SEPANJANG 120 CM DITEMUKAN DI BLORA, DIDUGA BERUSIA 250.000 TAHUN!

GEGER! FOSIL TANDUK KERBAU PURBA SEPANJANG 120 CM DITEMUKAN DI BLORA, DIDUGA BERUSIA 250.000 TAHUN!

radiogagakrimangfm.com on 5 Agu 2025 | 07.07


INFOBLORA.ID
- Sebuah penemuan luar biasa menggegerkan warga Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Tim teknis dari Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora berhasil menyelamatkan fosil tanduk kerbau purba raksasa yang diduga berusia hingga 250.000 tahun!

Fosil tersebut memiliki panjang 120 sentimeter dan lebar 24 sentimeter, diduga berasal dari spesies purba Bubalus palaeokarabao. Penemuan ini berawal dari laporan warga yang tengah menggali pasir secara tradisional di sungai wilayah Dukuh Kedungpereng, Desa Gondel, pada Selasa (29/7/2025).

“Bapak Ngadi (62) dan sejumlah warga Desa Gondel sedang mencari pasir, lalu menemukan fosil tersebut ketika mencangkul. Mereka segera melapor ke perangkat desa dan akhirnya diteruskan ke Dinporabudpar,” terang Lukman Wijayanto, Pengelola Rumah Artefak sekaligus Petugas Cagar Budaya Dinporabudpar Blora, Senin (4/8/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, tim teknis Dinporabudpar langsung turun ke lokasi dan melakukan ekskavasi kecil. Hasilnya, berhasil ditemukan fragmen kranium (tengkorak) dan rahang kerbau purba yang langsung diamankan ke Rumah Artefak Blora untuk pelestarian.

Lukman menyebut bahwa lokasi penemuan memiliki tekstur tanah yang khas, yakni jenis tanah tufan, yang dalam studi geologi sering mengindikasikan potensi situs arkeologi.

“Dari analisis kontur dan lapisan tanah, kami menduga masih banyak fosil besar lainnya yang belum tergali. Penemuan ini sangat penting bagi dunia pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pelestarian sejarah,” ujar Lukman.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu arahan pimpinan terkait tindak lanjut penanganan situs tersebut sesuai regulasi. Penanganan fosil ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora.

Sementara ini, tanduk fosil masih diamankan sementara di rumah warga yang menemukannya, sedangkan fragmen tengkorak dan rahang telah dibawa ke Rumah Artefak Blora untuk dokumentasi dan pengamanan lebih lanjut.

“Temuan ini bukan sekadar artefak, tapi juga bagian dari warisan geologis dan sejarah panjang wilayah Blora. Kita harus jaga dan teliti lebih lanjut potensi situs purbakala ini,” pungkas Lukman.

Penemuan ini menambah daftar panjang temuan purbakala di Kabupaten Blora, yang sejak lama dikenal sebagai wilayah dengan jejak kehidupan masa lampau yang masih terpendam.

Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved