INFOBLORA.ID - Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa. Salah satu wujud nyatanya adalah terbentuknya 295 Koperasi Desa Merah Putih yang telah memiliki badan hukum sah.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dindagkop UKM Blora, Margo Yuwono, menjelaskan bahwa koperasi tersebut kini resmi berdiri setelah melalui tahapan musyawarah desa dan penyelesaian proses legalitas serta administrasi kelembagaan.
“Selain sudah terbentuk, seluruh koperasi tersebut telah berbadan hukum dan disahkan melalui proses musyawarah desa,” jelas Margo, Kamis (26/6/2025).
Dari total jumlah koperasi, sebanyak 271 merupakan koperasi desa, dan 24 lainnya koperasi kelurahan. Seluruh koperasi ini dirancang menjadi motor penggerak ekonomi lokal dengan menyasar sektor-sektor strategis seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan usaha mikro.
Menurut Margo, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih bertujuan menjadi wadah produktif bagi masyarakat desa untuk berproduksi, mengelola, hingga memasarkan hasil usaha secara kolektif dan efisien, berlandaskan prinsip dasar koperasi: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.
“Semangat gotong royong menjadi ruh utama dalam pembentukan koperasi ini,” tegasnya.
Program ini mendapat dukungan langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM, yang turut memberikan berbagai fasilitas seperti pelatihan, pendampingan, bantuan usaha di sektor strategis, hingga akses pembiayaan.
Ke depan, pengelolaan koperasi akan mengedepankan tata kelola yang profesional dan akuntabel. Margo menyebut, sumber daya manusia yang kompeten—termasuk lulusan perguruan tinggi dengan keahlian manajerial dan kewirausahaan—akan dilibatkan dalam pengelolaan koperasi.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, pusat, dan masyarakat desa, koperasi desa ini diharapkan tumbuh menjadi lembaga ekonomi rakyat yang kuat, mandiri, dan berdaya saing tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar