BLORA. Kejaksaan Negeri Blora selaku
pengawas penyaluran bantuan sosial mengingatkan para kepala desa dan lurah
berhati-hati dalam menyalurkan bansos untuk warga masyarakat terdampak pandemi
virus Covid-19.
‘’Kami
mengimbau dan mengajak para lurah, kepala desa dan pihak terkait yang bertugas
menyalurkan bantuan tersebut agar tidak main-main, sehingga bantuan tersebut
tepat guna, tepat sasaran kepada warga penerima bantuan,’’ kata Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Blora Made Sudiatmika melalui Kepala Seksi Pidana Khusus
(Pidsus) Rendy Indro Nursasongko dalam konferensi pers tim gugus tugas
percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora di posko GTPP di kantor
Pemkab Blora.
Kejari
Blora, kata Rendy Indro, melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap
penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 baik itu dana
dari pusat, APBD maupun dari dana desa.
Pengawasan
oleh aparat penegak hukum dimaksudkan agar tidak ada pelanggaran hukum dalam
proses dan penyaluran bansos. Bantuan diberikan tepat sasaran kepada warga yang
berhak menerima dan tidak terjadi penyimpangan.
“Kami
sebagai aparat penegak hukum, aparat pengawas internal pemerintah, dan tim
saber pungli Kabupaten Blora selalu mengawal dan mengawasi penyaluran bantuan
tersebut,” katanya.
Pengawasan
penyaluran bansos Covid-19 tidak hanya dilakukan oleh kejaksaan, tetapi oleh
kepolisian. Bahkan beberapa waktu lalu
Bupati Djoko Nugroho menyerahkan data penerima bansos Covid-19 kepada Kapolres
AKBP Ferry Irawan.
Data
serupa juga diberikan kepada Komandan Kodim Letkol Inf Ali Mahmudi. Penyerahan
data sebagai tindak lanjut penandatanganan kerja sama (MoU) antara Pemkab
Blora, Polres dan Kodim, 14 Mei 2020. Penandatangan MoU yang disaksikan Kajari
Made Sudiatmika merupakan kerja sama dengan aparat TNI dan Polri hingga di
tingkat desa untuk ikut mengawasi penyaluran bansos.
Selain
aparat penegak hukum, pengawasan bansos Covid-19 dilakukan pula DPRD Blora.
Sejumlah elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga turut
mengawasi hingga di tingkat desa dan kelurahan. (muiz| ag-ib)
0 komentar:
Posting Komentar