![]() |
Kendarai motor tak pakai helm, dua remaja dikenai tilang petugas Satlantas Polres Blora di depan Terminal Ngawen. (foto: dok-ib) |
Kasat Lantas Polres Blora, AKP Himawan
Aji Angga ketika dihubungi kemarin menyatakan bahwa selama
pelaksanaan operasi yang digelar dua pekan itu setidaknya telah
menjaring 3.819 pelanggar.
“Pelanggaran terbanyak masalah STNK
dan helm mencapai 3.291, SIM 216 pelanggar, dengan pengamanan barang
bukti (BB) 311 kendaraan bermotor (ranmor). Operasi Zebra memang
sudah berakhir, namun operasi rutin akan terus kami laksanakan,”
kata AKP Himawan Aji Angga.
Menurut Himawan, jenis pelanggaran
terbanyak dari pengendara kendaraan roda dua, sedangkan para
pelanggar mayoritas warga usia remaja (pelajar).
Dari para pelanggar itu, selain tidak
menggunakan helm, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, kendraan
yang tidak sesuai standar, juga pengemudi di bawah umur.
“Bagi pelanggar yang ditilang, bisa
mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditetapkan di Kejaksaan Negeri
Blora," tambahnya.
Terhadap para pelanggar yang disanksi
tilang, lanjutnya, bisa langsung membayar denda di Bank BRI dengan
slip berwarna biru berdasar pasal yang dilanggar.
Kasat Lantas Polres Blora berpesan,
dengan berakhirnya Operasi Zebra Candi 2018 ini, agar masyarakat
lebih tertib dalam berkendara di jalan raya. Tertib dimaksud, adalah
tertib kelengkapan surat-surat ranmor maupun tertib pada fisik
kendaraannnya.
Pihaknya juga sedang mempersiapkan
sistem tilang elektronik dengan menggunakan bukti rekaman kamera CCTV
yang akan dipasang di beberapa titik jalan protokol Kabupaten Blora.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar