Kapolres AKBP Saptono SIK, MH melakukan press release kasus Narkoba dan Miras di Mapolres setempat. (foto: dok-resbla) |
Dalam kegiatan press
release yang digelar Jumat (28/9/2018), Kapolres AKBP Saptono SIK, MH
didampingi Wakapolres Kompol Samdhani, Kabag Ops Kompol Zuwono dan
Kasat Narkoba AKP Suparlan menyampaikan lima tersangka yang
diamankan, diantaranya Nursaidi (38), Ali Usman (37), Ngatini (40),
Mintaraga (33), dan Mulyono (55) dimana barang buktinya berhasil
diamankan di lokasi berbeda.
“Kelima tersangka
ini kami amankan dalam pelaksanaan Operasi Antik yang telah
dilalakukan sejak tanggal 24 Agustus sampai 12 September 2018. Tujuan
dari Operasi Antik ini adalah meningkatkan daya tangkal (imunitas)
masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Blora terhadap dampak
penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H
mengungkapkan kelima tersangka ini adalah orang yang disuruh atau
kurir untuk membawa narkotika jesnis sabu-sabu ke suatu tempat, untuk
diberikan kepada seseorang yang telah ditunjuk untuk penjemput.
“Jadi modus operandinya mereka hanya
mendapat perintah untuk membawa barang ke suatu tempat, di suatu
tempat itu nanti baru dijemput oleh seseorang yang sudah ditunjuk
atau bisa juga diletakkan di suatu tempat yang akan diambil oleh
seseorang,” ungkap Kapolres.
Pada kesempatan tersebut AKBP Saptono
juga menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,01
gram hasil penangkapan yang dilakukan oleh kurir belum lama ini.
Terkait jaringan narkoba, Kapolres menambahkan yang masuk di wilayah
Kabuputen Blora termasuk jaringan bandar antar provinsi dan kota.
“Untuk seorang kurir, motifnya terima
telepon, kemudian ia mengantar kepada pemakai. Kurir itu mendapat
upah antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kirim,”
jelasnya.
Selain itu Kapolres juga menunjukan 500
miras berbagai jenis hasil penyitaan Operesi Cipta Kondisi jelang
Pemilu 2019 dari berbagai warung.
“Melalui kegiatan dan operasi cipta
kondisi, kita harapkan pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Blora,
berjalan aman, kondusif, lancar dan tertib,” harapnya.
Masih dalam jumpa pers ditampilkan
seorang sales dari wilayah Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Sales itu terpaksa diamankan petugas karena mengerdarkan aneka produk
obat-obatan daftar G dan obat kuat lainnya yang tidak terdaftar dalam
Undang-undang Kesehatan.
Di tempat yang sama Kasat Narkoba AKP
Suparlan mengimbau kepada masyarakat, jika mendapati warung ataupun
masyarakat sipil yang menjual miras agar segera melapor kepada pihak
kepolisian.
“Meski yang dijual jumlahnya sedikit,
namun hal tersebut harus ditertibkan,” tamabahnya. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar