![]() |
Anggota Sat Reskrim memeriksa tersangka jambret dan menggali keterangan tentang aksi yang dilakukannya. (foto: dok-resbla) |
Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo, S.H,
M.H, mengatakan, lima komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan
yang ditangkap itu semua berasal dari Kecamatan Kunduran, empat
diantaranya warga Desa Ngawenombo adalah Sulasman (27), M. Ali Maksum
(23), Irfan Abdul Rokhim (17), dan Nur Kholis (19). Sedangkan satu
tersangka Mujiono (32) warga Desa Jetak, Kecamatan Kunduran.
“Penangkapan komplotan jambret itu
dilakukan berdasarkan laporan dua orang wanita korban penjambretan
pada hari Rabu 4 April 2018 lalu. Peristiwa dialami korban yang
bernama Adelia Nanda Siskawati (19) dan Dina Tri Handayani (19) yang
saat itu sedang melintas di Jln Gatot Subroto pukul 03.00 WIB,”
terang AKP Herry, Rabu (11/4/2018).
Masih meurut AKP Herry, korban ketika
berada di depan kantor BRI Unit Tunjungan, tiba-tiba dijambret dan
sempat terjadi tarik-menarik tas dengan pelaku. Disebabkan tarik
menarik itu cukup keras, korban terjatuh, sedangkan tas korban
berhasil diambil pelaku yang berhasil melarikan diri.
“Ternyata kedua korban yang
berboncengan ini dibuntuti oleh pelaku dari belakang dan langsung
dipepetinya baik dari samping, depan dan belakang,” lanjutnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan
mengumpulkan berbagai informasi, menurutnya Tim Resmob berhasil
menangkap seorang pelaku bernama M. Ali Maksum pada hari Selasa
(10/4/2018). Ia sedang nonton pentas dangdut di area Blok S depan
Polres Blora.
![]() |
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tersangka jambret. (foto: dok-resbla) |
Lokasi aksi penjambretan yang pernah
dilakukan diantaranya di Jln. Gatot Subroto turut Dukuh Kajangan
Kelurahan Sonorejo, kemudian di Jln. Gatot Subroto wilayah Kelurahan
Kauman. Lantas di Jln. Blora-Randublatung tepatnya di selatan SPBU
Gabus Mlangsen. Kemudian di Jln. Ngawen-Japah wilayah Desa Berbak,
Kecamatan Ngawen, dan terakhir di Kecamatan Kunduran sendiri.
Selain mengamankan kelima tersangka,
Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau, sebuah
HP Oppo milik korban, dan dua buah HP milik tersangka. Petugas juga
mengamankan empat buah sepeda motor sebagai sarana kejahatan yang
digunakan para tersangka.
“Kelima tersangka dan barang bukti
sudah kami amankan di Mapolres Blora untuk keperluan pemeriksaan oleh
penyidik,” pungkas AKP Herry Dwi Utomo. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar