![]() |
Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Blora. (foto: dok-resbla) |
Penangkapan dilakukan Selasa
(17/4/2018) di Kampung Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu.
Tersangka yang ditangkap adalah Yulfian Rusianto Alias Rapus (43),
yang kedapatan membawa satu bungkus kecil sabu untuk diantar ke calo
pembeli.
“Dengan mengendarai sepeda motor
Yamaha Mio, tersangka membawa sebungkus narkoba jenis sabu.
Rencananya, dia akan transaksi serbuk haram itu di wilayah Kampung
Sorogo, namun berhasil diintai dan diikuti petugas untuk selanjutnya
ditangkap,” ujar Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, Rabu
(18/4/2018).
Menurutnya, penangkapan berawal dari
adanya informasi yang menyebutkan bahwa akan dilakukan transaksi
narkoba di wilayah tersebut, kemudian petugas melakukan pemantauan di
sekitar lokasi, dan menjumpai gerak gerik mencurigakan dari
tersangka. Tersangka merupakan warga asal Jl. Wonosari No. 1 Kampung
Sorogo, Kelurahan Ngelo Kecamatan Cepu.
“Saat mau ditangkap, tersangka
berusaha mengelak dan akan kabur dengan menghidupkan sepeda motornya.
Lalu petugas memegangi tangan pelaku dan mengambil kunci motor,”
ucap AKP Suparlan.
Kemudian petugas menggeledah barang
bawaan pelaku serta kantong celananya. Dari penggeledahan itu
ditemukan satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu
seberat 0,24 gram dan satu buah HP Samsung.
“Saat ini pelaku dan barang bukti
dibawa ke Mapolres Blora guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum
lebih lanjut. Pelaku akan pelaku dijerat UU Narkotika primeir pasal
114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a
UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar