![]() |
Kapolsek Jati (kanan) menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Mursito. (foto: dok-resbla) |
Ia adalah Mursito (58), yang ditangkap
ketika membawa dua karung besar berisi 71 botol minuman keras dan
melintas di Jl.Jati-Randublatung.
Kapolsek Jati Polres Blora AKP Joko
Priyono, S.H menerangkan bahwa penangkapan terhadap Mursito berawal
ketika anggotanya menadapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada
penjual miras jenis arak jawa yang akan menjual barangnya di warung
dan kios.
“Ketika kami mendapatkan informasi
dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman miras yang akan melintas di
Kecamatan Jati. Kemudian Unit Reskrim Polsek Jati langsung melakukan
penghadangan dan mengamankan sepeda motor yang diduga membawa puluhan
botol Miras itu,” ujar AKP Joko Priyono.
Dua karung berisi miras yang dibawa
oleh Mursito itu, menurut pengakuannya akan merupakan barang haram
dari wilayah Kecamatan Jati ke wilayah Kecamatan Cepu. Ia ditangkap
karena polisi curiga dengan dua karung besar yang dibawanya
menggunakan motor. Setelah dicek ternyata ada 71 botol miras jenis
arak jawa.
“Jadi modusnya dibawa pakai karung
besar untuk mengelabui petugas,” tandasnya.
Setelah ditangkap, Mursito selanjutnya
dibawa ke Mapolsek Jati untuk dimintai keterangan, sedangkan miras
yang dibawanya disita polisi.
“Kami akan tindak tegas jika ada yang
menjualnya,” tandas Kapolsek Jati.
Kapolsek Jati Polres Blora AKP Joko
Priyono, S.H mengatakan, kegiatan cipta kondisi peredaran Miras ini
untuk mengantisipasi aksi kejahatan menjelang bulan Puasa dan Pilkada
Jateng tahun 2018 yang tinggal 2 bulan lagi. Selain itu untuk
mencegah adanya korban akibat miras oplosan yang sedang marak di
berbagai wilayah. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar