![]() |
Pengungkapan judi rolet yang dilakukan oleh dua orang bandar dari Kecamatan Ngawen oleh petugas Satreskrim Polres Blora. (foto: dok-resbla) |
Menurut keterangan dari Ipda Edi
Santosa, anggota Unit 1 Polres Blora pengungkapan kasus perjudian
jenis rolet dengan taruhan uang itu berdasarkan adanya informasi dari
warga yang menyatakan bahwa di Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen,
sering terjadi praktek judi rolet dengan omset jutaan.
“Benar, Sabtu malam Minggu atau
Minggu dini hari sekira pukul 00.30 WIB, anggota saya dari Unit 1 Sat
Reskrim Res Blora berhasil mengamankan dua orang bandar judi rolet
beserta barang buktinya di Kelurahan Ngawen,” jelas Kapolres Blora
AKBP Saptono,SIK. M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry
Dwi Utomo,SH. Mhu, Senin (23/4/2018).
Lanjut Kasat, kedua orang tersangka
tersebut bernama Lilik Winarto alias Tarsak (35), warga Ds. Ngawen,
RT. 01/01, Kelurahan Ngawen dan Kartono alias To Penthol (59) warga
Kelurahan Punggur Sugih, RT. 01/01, keduanya sama-sama dari Kecamatan
Ngawen, Blora.
Menurutnya, setelah menerima informasi
adanya praktek perjudian, selanjutnya dengan sigap petugas melakukan
penyelidikan di lokasi tersebut bahwa terlapor benar melakukan
perjudian jenis rolet dengan menggunakan taruhan uang yang dilakukan
oleh terlapor, yang mana terlapor sebagai bandar.
“Dalam waktu hanya 30 menit Unit 1
Res Blora langsung ke TKP guna melakukan penangkapan terhadap
terlapor, kemudian terlapor berhasil ditangkap berikut barang
buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Blora guna proses penyidikan
lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora.
Lebih lanjut Herry Dwi menjelaskan
bahwa Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 set perangkat judi
yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 3.681.000; Lampu Penerang,
Piringan hitam bertuliskan angka 1-12, 1 lembar beberan warna putih
yang terbuat dari baner dengan bertuliskan angka 1-12 serta kantong
kain.
“Kedua tersangka masih dalam proses
penyidikan, jika nanti terbukti melakukan tindak pidana perjudian
keduanya akan dikenakan pasal 303 KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim
AKP Herry Dwi Utomo. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar