![]() |
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap petugas saat sedang asik melakukan judi kartu remi di warung kopi. (foto: dok-ib) |
BLORA. Nekat melakukan praktek
perjudian dengan kartu remi di sebuah warung kopi, tiga warga
Kecamatan Banjarejo akhirnya ditangkap Polisi pada hari Sabtu
(24/3/2018).
Mereka adalah Gianto (43), warga Desa
Bacem RT 03/RW 01. Selanjutnya Sugarno (44) warga Dukuh Glagah RT 02
RW 06 Desa Sendanggayam. Kemudian, Suparno (40) warga Desa Balongsari
RT 02 RW 03.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi
Utomo saat dihubungi Minggu (25/3/2018) menyatakan bahwa penangkapan
itu berawal dari adanya pelaporan dar masyarakat yang mengabarkan
bahwa ada praktek perjudian di sebuah warung kopi yang ada di Desa
Bacem, Kecamatan Banjarejo.
Berbekal laporan ini, petugas segera
melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Ketika tengah asik
berjudi, ketiga tersangka pun segera ditangkap petugas.
![]() |
Sejumlah barang bukti berupa uang dan tiga paket kartu remi diamankan petugas. (foto: dok-ib) |
“Ketiga tersangka, ditangkap di
warung kopi milik Mbah Suripan, di Desa Bacem RT 01 RW 01 Kecamatan
Banjarejo. Kami juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi
dan uang tunai taruhan perjudian senilai Rp 450 ribu,” terang AKP
Heri.
Ketiga tersangka bersama barang bukti
saat ini diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut. Ketiganya, dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang
perjudian.
“Kami berterimakasih kepada
masyarakat yang telah aktif memberikan informasi tentang praktek
perjudian. Mari bersama-sama memberantas segala bentuk perjudian agar
tidak meresahkan warga masyarakat,” pungkasnya. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar