![]() |
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Blora dalam penangkapan dua orang tersangka narkoba di Kecamatan Cepu. (foto: dok-ib) |
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba
Polres Blora, AKP Suparlan, Senin (19/3/2018), penangkapan yang
pertama dilakukan terhadap Doni Cipto (44) warga Jl. Stasiun Kota No.
11 RT. 05/RW. 01, Kelurahan/Kecamatan Cepu pada hari Rabu (14/3/2018)
lalu.
“Dari tangan Doni berhasil diamankan
barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus
plastik klip warna bening dan digulung kemudian dibungkus dengan
menggunakan kertas amplop warna putih seberat 1,40 gram. Seperangkat
alat hisap Bong yang terbuat dari botol kaca, dan 1 buah smartphone,”
ucap AKP Suparlan.
Menurutnya penangkapan itu dilakukan
setelah Tim Cobra menerima informasi dari masyarakat bahwa ada
pengedar narkotika jenis sabu di daerah Stasiun Kota. berbekal
informasi tersebut, Tim Cobra langsung bergerak cepat melakukan
pemancingan dengan cara memesan narkoba kepada tersangka.
“Setelah memastikan pesanan narkoba
dari tersangka, tim langsung bergerak menuju ke rumahnya dan langsung
melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” lanjutnya.
Sedangkan pengedar kedua, Ardi Joko N
(25) ditangkap pada hari Jumat (16/3/2018) di depan Stasiun Cepu
setelah melakukan transaksi narkoba. Ia diduga kuat merupakan
pengedar sabu asal Surabaya yang beroperasi di Cepu.
Benar saja, setelah digeledah tersangka
ini merupakan warga Kampung Simo Kwagean, Buntu Kidul No. 19 RT.
05/RW. 02 Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Dia
berada di Cepu sebagai supir ojek online.
Dari dalam tas yang dipakai tersangka
ini, petugas menemukan sebuah HP dan 2 paket narkotika yang dibungkus
plastik klip warna bening dan di gulung kemudian di bungkus dengan
menggunakan kertas amplop warna putih dengan berat -+ 1,34 gram.
Setelah tersangka ditangkap, lanjut AKP
Suparlan, Sat Narkoba melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dari
keterangan tersangka. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus di
wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan sekitarnya. Sehubungan dengan
tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Blora.
Pada hari Sabtu (17/03/18) sekira pukul
21.00 WIB petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka baru
yakni Agung Pribadi Santoso Alias Rampak di rumah yang beralamat, Kp.
Banyu Urip Lor 3 C/2, Rt. 07/Rw. 07, Kel. Kupang Krajan Kec. Sawahan,
Kota Surabaya, Jawa Timur.
Tim Cobra langsung melakukan
penggledahan dan ditemukan barang bukti 3 paket narkotika yang
dibungkus plastik klip warna bening dan di gulung kemudian di bungkus
dengan menggunakan kertas amplop warna putih dengan berat -+ 4,60
gram. 1(satu) buah timbangan digital merek CAMRY serta sebuah HP.
“Tersangka dan barang bukti
diamanakan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Blora, untuk
dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terbukti melanggar
Narkotika primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” jelas AKP Suparlan.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar