![]() |
Dalam waktu dekat Satlantas Polres Blora akan merazia penggunaan knalpot racing atau broong yang suaranya bising. (foto: dok-ib) |
Kapolres Blora, AKBP Saptono, S.I.K,
M.H melalui Kasat Lantas AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H menegaskan,
khusus bagi pengendara sepeda motor akan ditindak tegas jika masih
menggunakan knalpot racing atau broong.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas
terkait banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu kebisingan
kenalpot broong, Selasa (6/2/2018) lalu. Pihaknya ingin agar pengguna
jalan tertib dakam berkendara dan tidak mengganggu kenyamanan warga
di sekitarnya.
“Selain kelengkapan surat-surat,
pelanggaran kasat mata juga akan kita tertibkan seperti helm, spion,
lampu, dan pemakaian kenalpot racing,” ujarnya.
Kasat Lantas berhijab ini lantas
menyebutkan undang-undang dan pasal yang dijadikan dasar dalam
penilangan tentang knalpot racing atau broong. Yakni ada dua
undang-undang dan pasal tentang knalpot racing.
Yang pertama adalah Pasal 285
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di
jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk
arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan
kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)
juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kedua adalah Pasal 48, ayat 3b,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan
Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua. Setiap kendaraan
bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar
kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari
175 CC standar kebisingannya 83 desibel.
“Pengguna knalpot racing akan
ditindak tegas jika ditemukan saat menggelar razia. Jadi untuk
knalpot racing itu menjadi atensi, jika kita temukan akan langsung
kita bawa ke kantor. Setelah knalpot diganti baru atau asli pabrikan
baru akan kita izinkan keluar motornya,” tegas AKP Febriyani Aer
SIK. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar