![]() |
Anggota Panwas Blora Sugie Rusyono (kiri) mengawasi penertiban APK di seputaran Tugu Pancasila, Senin (26/2/2018). (foto: dok-ib) |
Sesuai regulasi atau Perbup yang ada,
APK dilarang dipasang di kawasan sekolah, pasar, taman terbuka umum
(Alun-alun) dan komplek perkantoran atau sarana olahraga. Sehingga
perlu adanya penataan pemasangan APK mengacu regulasi tersebut.
Sugie Rusyono sebagai salah satu
anggota Panwas Blora mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan mulai
Senin (26/2/2018) sudah merupakan kesepakatan antara Panwas, KPU,
Satpol PP dan Partai Politik pengusung pasangan calon. Baik dari kubu
Ganjar-Taj Yasin maupun Sudirman Said-Ida.
![]() |
Penertiban APK milik tim kampanye Sudirman Said -Ida di Kecamatan Jati. (foto: dok-ib) |
Namun begitu, ada juga salah satu tim
sukses yang bersedia akan menertibkan APK yang telah dipasangnya.
Sehingga mereka akan menyopot APK yang terpasang untuk dipindah ke
lokasi yang diperbolehkan.
Sementara itu Komisoner KPU Blora
Muhammad Hamdun mengatakan, saat ini semua APK belum ada yang
difasilitasi. Ia berjanji akan mengupayakan secepatnya agar APK yang
difasilitasi pemerintah bisa segera dipasang.
“APK yang difasilitasi pemerintah
nanti akan dipasangkan oleh pihak ketiga. Karena yang memproduksi
juga dari KPU Provinsi sehingga modelnya sama se Jawa Tengah,’’
ujarnya.
![]() |
Penertiban APK milik tim kampanye pasangan Ganjar-Taj Yasin yang terpasang di depan SMP Negeri 1 Jiken. (foto: dok-ib) |
Sedangkan umbul-umbul paling besar
ukuran 5x1,15 meter yang diperbolehkan 20 buah setiap kecamatan,
setiap paslon. Dan, spanduk, paling besar ukuran 1,5x7 meter, paling
banyak 2 buah setiap desa, setiap paslon.
“Setiap pasangan calon dapat menambah
APK paling banyak 150 persen dari jumlah APK yang ditentukan,’’
lanjutnya. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar