Sejumlah Kades hadir memberikan keterangan saat dipanggil Panwas Kab.Blora di sekretariat Panwascam Cepu, Sabtu (24/2/2018). (foto: dok-ib) |
Bertempat di sekretariat Panwascam
Cepu, sebanyak 18 kepala desa diundang untuk dimintai keterangan atas
kegiatan yang mereka ikuti. Pasalnya kehadiran mereka di kegiatan
Calon Gubernur dalam masa kampanye dikhawatirkan akan mengganggu
netralitas Kepala Desa di Kabupaten Blora.
Adapun 18 Kades yang dipanggil Panwas
adalah Kades Gadon,
Ngloram, Jipang, Getas, Kapuan, Nglanjuk, Mernung, Cabean, Mulyorejo
(Kecamatan Cepu); Kades Gadu, Braboan, Pojokwatu, Ledok, Gagakan,
Giyanti (Kecamatan Sambong); Kades Jimbung, Panolan dan Ketuwan
(Kecamatan Kedungtuban).
Dari
18 Kades yang dipanggil tersebut, ternyata tidak semuanya datang.
Berdasarkan keterangan dari Komisoner Panwas
Kabupaten Blora Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Sugie
Rusyono hanya ada 12 Kades yang memenuhi panggilan Panwas.
![]() |
Sejumlah Kepala Desa mengikuti kegiatan pertemuan dengan Sudirman Said di rumah Kades Jipang, Kecamatan Cepu, Senin (19/2/2018) lalu. (foto: dok-is) |
Meskipun demikian, pihaknya tetap akan
terus melakukan pengkajian terhadap hasil keterangan yang diberikan
12 Kades tersebut. Pihaknya juga akan memanggil kembali 6 Kades yang
belum datang memenuhi panggilan Panwas.
“Hasil klarifikasi saat ini masih
kami lakukan kajian, nantinya hasilnya akan kami sampaikan apakah ada
pelanggaran pidana atau tidak, masih perlu kajian lagi,” lanjutnya.
Diketahui bersama, Senin (19/2/2018)
lalu Cagub Sudirman Said datang ke rumah Kepala Desa Jipang Kecamatan
Cepu dan dihadiri oleh beberapa Kades lainnya. Diduga kegiatan ini
ditumpangi dengan kampanye politik dan menggalang dukungan untuk
Pilgub Jateng 2018.
Padahal sudah selayaknya bahwa Kades
harus netral, sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa. Dalam pasal 29 huruf J, Kepala Desa dilarang ikut serta
dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan
kepala daerah. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar