Tiga tersangka praktek judi kartu remi diborgol tangannya oleh petugas Polsek Blora yang berpakaian preman. (foto: dok-resbla) |
Berdasarkan keterangan Kapolsek Blora
AKP Slamet, Minggu (11/2/2018), mereka ditangkap ketika sedang
melakukan judi kartu remi di atas tikar, di dalam sebuah gudang yang
berada di Terminal Gagak Rimang.
“Selain PNS dan pegawai honorer, kami
juga menangkap satu lagi warga yang berinisial DSR (56) berprofesi
sebagai pekerja swasta. Mereka bertiga ketahuan petugas sedang
melakukan praktek perjudian,” ucapnya.
Kapolsek mengatakan bahwa awal mula
penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan warga yang
mencurigai adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Lokasi
yang berada di dalam komplek Terminal diduga sering digunakan untuk
bersembunyi bermain judi.
“Kamis lalu kami amankan ketiga
pelaku. Mereka tidak mengetahui kedatangan kami ketika penyergapan.
Saat itu ketiganya sedang bermain remi di atas tikar. Mereka kaget
bukan kepalang ketika anggota kami memergokinya,” kata Kapolsek
Blora, AKP Slamet, Minggu (11/2/2018).
Kasus perjudian yang melibatkan oknum
PNS itu, kata Slamet, sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal
Polres Blora. Para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP.
“Barang bukti yang diamankan berupa
uang tunai Rp198.000, kartu remi serta 1 buah tikar plastik warna
biru. Kasus perjudian itu sudah ditangani Satreskrim Blora,” ujar
AKP Slamet.
Terpisah, Kapolres Blora, AKBP Saptono
SIK, MH, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari
praktik perjudian jenis apapun. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar