Ketua DPC PKB Blora menerima hasil verifikasi parpol dari KPU Kabupaten Blora dalam rapat pleno terbuka, Kamis (8/2/2018). (foto: dok-ib) |
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU
Kabupaten Blora Arifin mengatakan bahwa ada 14 partai politik
dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan lolos verifikasi. 14 partai
politik tersebut adalah, Partai Nasdem, PKB, PKS, PPP, PAN, Gerindra,
Hanura, Golkrar, Demokrat, PDI-Perjuangan, PBB, PKPI, Garuda dan
Perindo.
“Dari 14 partai tersebut 12 partai
adalah partai lama peserta Pemilu 2014, sedangkan dua partai yaitu
partai Garuda dan Perindo adalah partai baru. Dengan demikian, dari
16 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI
terdapat 2 partai yang tidak lolos karena tidak menyerahkan dokumen
dan tidak dapat dilakukan verifikasi oleh KPU Blora. Kedua partai
tersebut adalah Partai Serikat Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya,”
terang Arifin.
Menurutnya rapat pleno rekapitulasi ini
merupakan tahapan terakhir pelaksanaan pendaftaran dan penetapan
partai politik tingkat kabupaten. Selajutnya KPU Kabupaten Blora akan
mengirimkan hasil rekapitulasi ke KPU Propinsi Jawa Tengah sebagai
bahan rekapitulasi tingkat propinsi.
“Sedangkan untuk penetapan partai
politik tingkat pusat akan dilakukan KPU RI pada 17 Pebruari
mendatang, setelah sebelumnya melaksanakan rekapitulasi berdasarkan
hasil rekapitulasi tingkat propinsi,” lanjutnya.
Sebagaimana diberikatan sebelumnya,
dalam tahapan pendaftaran dan penetapan partai politik ini sudah
dimulai sejak bulan Oktober 2017. Dimulai dari penyerahan daftar nama
keanggotaan beserta salinan KTA dan KTP elektonik. Dilanjutkan dengan
penelitian administrasi, verifikasi faktual terhadap partai baru.
Pada proses selanjutnya KPU Blora
melaksanakan verifikasi terhadap semua partai politik menyusul adanya
putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review terhadap pasal 173
dari UU Nomor 7 Tahun 2017. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar