![]() |
Tersangka penyebar sabu-sabu akhirnya ditangkap. (foto: res-ib) |
TODANAN. Seorang pria bernama
Sinar alias Luluk (43) warga alamat Dukuh Gembol, Kel. Semirejo Kec.
Gembong, Pati ingin melakukan transaksi narkoba jenis sabu di depan
suatu minimarket Jln. Raya Todanan - Japah turut Dukuh Padas
Desa/Kec. Todanan, Blora. Namun, aksinya lebih dulu digagalkan
petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Blora yang datang dan
langsung menyergapnya hari Kamis (11/01/18) kemarin.
Penangkapan itu berawal saat Polisi
mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa di depan mini market
tersebut adanya seseorang yang akan melakukan transaksi Narkoba.
Lalu, Satres Narkoba Polres Blora pun segera meluncur ke tempat
kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemantauan.
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP
Suparlan menuturkan, petugas mendapati seseorang yang dipastikan
sesuai dengan ciri-ciri pelaku tengah berada di TKP. setelah
dilakukan penyelidikan petugas mengetahui keberadaan orang yang
dimaksud. Kemudian petugas langsung melakukan penggledahan, ditemukan
2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip
warna bening, digulung dan diisolasi warna hitam.
![]() |
Barang bukti yang diamankan untuk dijadikan bahan pemeriksaan. (foto: dok-ib) |
“Kemudian polisi menghampiri dan
melakukan penggeledahan. Ada dua paket sabu dalam plastik kecil
seberat 1,5 gram yang disimpan dalam kantung celana pelaku,” tutur
AKP Suparlan, Jumat (12/01/2018).
Akhirnya, Sinar diamankan oleh petugas
berikut barangbuktinya berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu,
sebuah HP, sebuah ATM dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125
sebagai sarana pelaku.
“Untuk saat ini pelaku berikut barang
bukti sudah kami amankan, dan sedang menjalani proses pemeriksaan
oleh penyidik untuk mengungkap jaringannya,” terang AKP Suparlan.
AKP Soeparlan menambahkan, tersangka
yang melakukan tindak pidana Narkotika Primer ini dijerat dengan
pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35tahun 2009
tentang Narkotika.
Dilain tempat Kapolres Blora AKBP
Saptono S.I.K, M.H mengapresiasi kinerja dari Sat Res Narkoba yang
berhasil menangkap 3 pelaku dengan jaringan berbeda selama kurun
waktu kurang dari 14 hari di awal tahun 2018 ini.
“Saya selaku pimpinan mengapresiasi
kinerja yang ditunjukan oleh Sat Res Narkoba dibawah kendali AKP
Suparlan pada awal tahun ini. Saya berharap untuk lebih ditingkatkan,
dan berantas habis jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Blora sampai
ke akar-akarnya,” jelas Kapolres. (res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar