![]() |
Tersangka pelaku pencabulan (kaus hijau) diperiksa secara intensif oleh petugas di Mapolres Blora. (foto: dok-ib) |
Belakangan diketahui tersangka Eko
melakukan perbuatan pencabulan terhadap bunga sebanyak dua kali.
“Pencabulan tersebut dilakukan oleh
tersangka Eko pada Sabtu (16/12) lalu pukul 20.00 WIB, di area hutan
turut Dukuh Cangcangan, Desa Giyanti, Kecamatan Sambong,” ungkap
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo, melalui Kanit PPA
Polres Blora Ipda Lilik Widyastuti, Jumat (12/1) pagi.
Ipda Lilik kembali mengatakan, Bunga
yang ternyata masih duduk di bangku kelas 1 SMA itu, dikenal oleh
tersangka Eko pertama kali lewat jejaring media sosial Facebook.
“Tersangka kenal sama Bunga pertama
kalinya di Facebook dan menjalin pertemanan. Dari situ kemudian
tersangka mulai melancarkan aksinya dengan intens chating via
massenger ke Facebook korban,” ucap Lilik.
Lilik juga mengungkapkan, modus yang
digunakan tersangka untuk mengelabuhi dan merayu Bunga, dirinya
mengaku masih berstatus bujang dan bekerja di sebuah SPBE Pertamina
dengan gaji Rp. 3.400.000,- di setiap bulannya.
Tersangka kemudian merayu korban dan
berjanji menikahi korban apabila korban masih perawan. Untuk
mengetahui korban masih perawan atau tidak, maka korban perlu di tes
keperawanannya dengan cara disetubuhi oleh pelaku.
“Dibawah pohon jati pencabulan itu
terjadi. Dengan bujuk rayunya, tersangka Eko mulai melakukan
aksinya,: ujar Ipda Lilik.
Lanjut kata Kanit PPA, kejadian
tersebut dapat terungkap ketika korban menceritakan peristiwa yang
telah dialaminya itu, kepada kakak kandung korban yang bernama Dinda
(20), kemudian oleh Dinda perihal tersebut diceritakan kepada kedua
orangtuanya.
Dari informasi Dinda, kemudian Bunga
ditanya oleh Ibunya, dan mengakui akan perihal tersebut telah terjadi
menimpa dirinya. Tidak terima akan kejadian itu, orangtua korban
kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres
Blora.
Ditambahkan Ipda Lilik, berbekal
informasi tersebut PPA Polres Blora, kemudian menindak lanjuti dengan
cara memancing pelaku untuk kembali bertemu dengan korban.
“Sebelumnya kita tidak tau alamat
pelaku ini dan, medsos Facebook yang digunakan pelaku bisa saja akun
palsu yang dipakai. Karena minim sekali informasi, kemudian pelaku
kita ajak janjian bertemu lagi dengan chating melalui akun facebook
milik Bunga,” ungkapnya.
Kemudian setelah bertemu dan ketika
pelaku itu ingin mengulangi perbuatannya untuk kedua kalinya,
tersangka langsung ditangkap Satuan Reskrim Kepolisian Polres Blora
bersama Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan Anak (PPA)
Polres Blora.
“Kita sudah amankan tersangka
berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. Polisi juga menyita
barang bukti berupa 1 buah SPM Vario, 1 (stel) pakaian milik korban,
1 (stel) pakaian milik tersangka, hp merk Samsung J3 dan uang 50
ribu,” pungkasnya. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar